Surabaya, Newsweek - Wiliam
 Prihaksono, pemilik CV Kurnia Jaya Garment (KJG) kaget saat melihat 
nama saksi di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya ternyata berubah. Atas 
kejanggalan itu, Wiliam khawatir berubahnya nama saksi akan mempengaruhi
 putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV KJG.
Nama
 saksi yang berubah dan berbeda dengan fakta sidang muncul di SIPP PN 
Surabaya. Dalam detail perkara nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 
ditulis bahwa nama saksi yakni Anggi Setyowati, A.md., Kb.N.
“Padahal saksi yang kita ajukan pada sidang kemarin namanya Anggi 
Setiawan. Bukan bernama Anggi Setyowati, apalagi sampai memiliki gelar. 
Terus nama Anggi Setyowati ini siapa?” ujar Arif Budi Prasetyo, kuasa 
hukum CV KJG dengan nada heran kepada wartawan, Kamis (8/7/2024).
 Setelah
 mengetahui nama saksi di SIPP PN Surabaya berubah, Arif menyebut 
kliennya langsung merasa khawatir. “Klien saya khawatir berubahnya nama 
saksi akan mempengaruhi hasil putusan nantinya,” paparnya.
Kata Arif, penulisan nama saksi di SIPP seharusnya sesuai dengan nama 
saksi yang hadir di muka persidangan. “Iya nama yang ditulis seharusnya 
merujuk pada KTP yang diberikan saksi saat sidang yakni Anggi Setiawan. 
Kok ini ditulis Anggi Setyowati,” tegasnya. 
 Menurutnya,
 jika nantinya berubahnya nama saksi berdampak pada hasil putusan, maka 
siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. ‘Apakah yang nulis akan 
bertanggungjawab terhadap putusan,” jelasnya.
Atas perbedaan nama saksi tersebut, tim kuasa hukum CV KJG akhirnya 
menemui Panitera Pengganti (PP) Joko Widodo. “Setelah tahu nama saksi 
kok berubah, saya kemudian menemui PP Joko Widodo. Karena sebelumnya 
saat saya chat dan telpon Whatsapp tidak ada tanggapan,” katanya.
 Saat
 ditanya apakah ada penjelasan mengapa nama saksi berbeda, Arif mengaku 
PP Joko Widodo tidak memberikan penjelasan. “Setelah saya protes, nama 
saksi kemudian diganti sesuai nama saksi saat sidang yaitu Anggi 
Setiawan. Tapi tidak memberikan penjelasan,” pungkas Arif. (Ban)

