Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan periksa pejabat dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI )Jatim terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 pada Selasa kemarin (20/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun yang dipanggil antara lain, Baso Juherman selaku Pegawai KONI Jatim; Erlangga Satriagung selaku Ketua KONI Provinsi Jatim periode 2012-2022, Muhammad Nabil selaku Ketua KONI Jatim periode 2022-2026, H. Akmal Boedianto selaku Sekretaris KONI Provinsi Jatim periode 2022-2026, Jasmono selaku Bendahara KONI Jatim periode 2022-2026, Hari Cahyono Bimantoro selaku Staf Bendahara KONI Jatim, Suis Hari Purwanto selaku Staf Bidang Pengadaan KONI Jatim, dan Nur Azmi Rifai selaku Staf Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Jatim. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," ujarnya.
Budi Prasetya Jubir KPK
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa beberapa saksi dari kelompok swasta, perawat, dan pensiunan. Mereka adalah M. Luthfillah Habibi selaku Direktur PT Sidogiri Pandu Utama, Muammar Hadafi selaku Swasta/Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (2021-2023), Achmad Haris Hidayat selaku notaris, Aminulloh selaku wiraswasta, Karisma Hasyim selaku perawat, Alfian Arif Hasyim selaku swasta, Hasyim As'yari selaku pensiunan, Abdul Rokhim selaku wiraswasta, Fariz Farozdaq selaku swasta, dan Badrul Imam selaku karyawan swasta. "Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Pasuruan," tuturnya.
Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). "Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ungkap plt jubir penindakan KPK.( fr)