DPRD Surabaya: Prinsipnya Kota Surabaya Harus Kondusif terhadap Pertumbuhan Investasi

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono

Surabaya-Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengapresiasi Langkah Walikota Surabaya Eri Cahyadi, untuk menertibkan parkir di toko-toko modern seperti minimarket. Seperti diketahui, dalam sidak walikota beberapa waktu lalu, meminta agar tukang parkir di toko modern diberi tanda pengenal dan rompi pengelola parkir dari toko modern.

“Saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang menetapkan kewajiban kepada juru parkir agar mengenakan atribut resmi, seperti tanda pengenal dan rompi, yang dikeluarkan pihak toko modern selalu penyelenggara parkir. Ini akan memberi kenyamanan, keamanan dan kepastian warga masyarakat selalu konsumen,” ujar Adi Sutarwijono, Jumat (13/06/2025).

Adi Sutarwijono sepakat, agar penyelenggara parkir tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan. Sehingga menjadi jelas siapa pihak yang bertanggungjawab. “Sehingga ketika ada kejadian sepeda motor atau kendaraan hilang, maka menjadi jelas siapa pihak yang bertanggungjawab di satu lokasi parkir,” jelas Adi.

Ia menyampaikan, DPRD Kota Surabaya akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan pengelola toko modern, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi yang mempunyai tupoksi tersebut.

“Saya baru menandatangani surat undangan dari Komisi B terkait rapat tersebut. Akan kita dengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Jangan lupa kepentingan konsumen atau warga masyarakat harus diutamakan,” tandas Adi.

“Termasuk memastikan semua penyelenggara parkir di toko-toko modern seperti minimarket harus tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pencatatan dan pendataan penyelenggara parkir itu akan bisa memberikan kepastian kepada konsumen atau warga masyarakat soal siapa yang benar-benar bertanggung jawab terhadap titik kawasan parkir tersebut.

“Maka saya juga berharap kepada Pemerintah Kota agar menegaskan payung hukumnya semakin kuat dan komprehensif untuk kejelasan hak dan kewajiban konsumen dan penyelenggara parkir. Intinya semua bisa terayomi. Bagi pemerintah kota dan aparat keamanan juga jelas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi peristiwa, misalnya, kendaraan hilang,” urainya.

Jika pengusaha toko minimarket, lanjut Adi, merekrut tenaga parkir dari lingkungan terdekat RT/RW, sehingga keberadaan toko modern juga berkontribusi memberdayakan tenaga kerja warga masyarakat sekitar.

“Jika tenaga parkir direkrut atau bekerjasama dengan warga sekitar, melalui RT/RW, otomatis akan memberdayakan lingkungan terdekat,” ujar Adi.

Adi menambahkan, DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya serta seluruh pihak tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan untuk investasi. Karena itu diperlukan payung hukum yang jelas serta kemitraan dengan warga masyarakat dari lingkungan terdekat.

“Prinsipnya bahwa kota ini harus kondusif terhadap pertumbuhan investasi, oleh karenanya DPRD akan menerima keluhan dari berbagai pihak termasuk dari para pengusaha swalayan, untuk memberikan kenyamanan dan kepastian,” pungkasnya. ( Adv/Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement