Surabaya-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Surabaya. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Dalam surat edaranya, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, serta seluruh warga Kota Surabaya untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, meskipun situasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan tanpa kepanikan. "Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (7/6/2025).
Wali Kota Eri Cahyadi melanjutkan, imbauan kepada warga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan etika batuk, dan menggunakan masker saat sakit atau berada di keramaian seperti fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum, atau area berventilasi terbatas.
“Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis,” imbuhnya.
Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta warga Kota Pahlawan yang mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas, segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar negeri.
Selanjutnya, warga juga diminta aktif melaporkan temuan kasus positif atau tempat kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 kepada lintas sektor terkait di tingkat kecamatan, kelurahan, dan perangkat wilayah setempat.
Dalam kewaspadaan dan pencegahan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) juga menggandeng tokoh masyarakat, serta Ketua RT/RW untuk berperan aktif mengedukasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
“Mengenai informasi kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan COVID-19, masyarakat disarankan untuk mengakses informasi kesehatan melalui kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau, seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus Influenza Like Ilness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Apabila ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes diminta untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya. (Ham)