![]() |
Hearing DPRD Surabaya bersama warga |
Surabaya-Menindaklanjuti aduan warga Apartemen Puncak Kertajaya terkait persoalan yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun. Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (2/7/2025). Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi C, Eri Irawan. hadir pula perwakilan Lurah Keputih, Camat Sukolilo, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan pihak pengelola apartemen.
Ketua Komisi C Eri Irawan mengatakan bahwa, bukan hanya Apartemen Puncak Kertajaya yang bermasalah, tetapi seluruh apartemen di bawah Grup Puncak mengalami kasus serupa."Diantaranya, Puncak Kertajaya, Puncak Dharma Usada, Puncak Permai, Puncak Bukit Dharma Golf, hingga Puncak CBD. Semuanya tidak memiliki AJB dan SHM rumah susun. Ribuan warga hanya memegang perjanjian jual beli (PPJB) tanpa kepastian hukum atas kepemilikan unit mereka," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, Komisi C memberi tenggat waktu kepada pihak pengelola untuk segera menyelesaikan pemenuhan SLF bersyarat dalam waktu 30 hari, hingga 1 Agustus 2025.
"Proses pemetaan dan penjelasan detail bangunan rumah susun, hingga pengesahan akta pemisahan harus segera dituntaskan. Agar warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik rumah susun (SHM RS) yang sah dan diakui negara," ungkapnya.
Eri juga menyampaikan, adanya potensi pelanggaran pajak parkir. Dari hasil pengecekan, jumlah kapasitas parkir mencapai 500 kendaraan. Namun, data pembayaran pajaknya diduga tidak sesuai dengan potensi yang seharusnya mencapai lebih dari Rp3,7 juta per bulan.
"Komisi C meminta Bapenda melakukan pemeriksaan mendalam terkait, pembayaran pajak parkir ini. Bahkan akan melibatkan kejaksaan jika ditemukan indikasi kerugian negara," jelasnya.
Bahkan, Eri menjelaskan, Komisi C bakal membawa kasus ini ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta. "Langkah ini diambil untuk menekan pengembang dan mencari solusi hukum atas permasalahan yang sudah berlarut-larut dan merugikan ribuan warga," tandasnya.
Sherly Sutejo perwakilan warga menyebutkan, warga telah berupaya memenuhi syarat administrasi sejak Mei 2025. Namun selalu mendapatkan pengembalian berkas dengan alasan kekurangan dokumen teknis dan catatan administrasi. "Sertifikat laik fungsi (SLF) dan akta pemisahan (AJB) yang menjadi hak warga, tidak kunjung rampung meskipun, apartemen tersebut sudah berdiri lebih dari 15 tahun," tegasnya. ( Adv/ Ham)