2 Terdakwa Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya Divonis 2 Tahun Penjara

 
2 Terdakwa Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya Menggunakan Rompi Pink.

Surabaya, Newsweek - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yakni M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi (mantan Direktur Pembinaan Pedagang) dan Masrur Bin Fadhil Sofyan (Kepala Cabang Selatan), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir.

Vonis dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim di ruang sidang Tirta, pada Kamis (29/8), tanpa disertai kewajiban mengembalikan uang pengganti. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan terdakwa Masrur Bin Fadhil Sofyan, dinyatakan majelis hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa. Tapi keduanya hanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masrur Bin Fadhil Sofyan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim Ferdinand Marcus dalam amar putusannya. Jum'at (29/8/2025).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Putu Eka Wisniati, yang sebelumnya menuntut terdakwa Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan terdakwa Masrur Bin Fadhil Sofyan, masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp300 juta atau pidana tambahan 1 tahun 6 bulan jika tak dibayar.

Atas putusan itu, jaksa langsung menyatakan banding di ruang sidang.

"Kami banding, Yang Mulia," ucap jaksa Putu Eka.

Pertimbangan kami adalah karena putusan berada di bawah dua per tiga dari tuntutan, dan tidak mencantumkan uang pengganti serta barang bukti seperti dalam tuntutan," tambah Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan pelanggaran dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik parkir di bawah wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan. Penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Tanjung Perak menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang serta prosedur yang tidak sesuai ketentuan.

"Mulai dari pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra, hingga penandatanganan PKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Kepala Seksi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo.

Akibat kelalaian tersebut, terjadi tunggakan setoran dari tahun 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp725 juta.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya selisih data antara laporan keuangan di kantor pusat PD Pasar Surya dengan data yang dimiliki pengelola parkir dan kantor cabang.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 29 saksi dan dua orang ahli, sebelum akhirnya menetapkan Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka pada akhir 2024 lalu. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement