Surabaya, Newsweek - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pejabat
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yakni M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi
(mantan Direktur Pembinaan Pedagang) dan Masrur Bin Fadhil Sofyan (Kepala
Cabang Selatan), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir.
Vonis dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim di ruang sidang Tirta, pada
Kamis (29/8), tanpa disertai kewajiban mengembalikan uang pengganti. Kedua
terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan
kurungan.
Terdakwa Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan terdakwa Masrur Bin Fadhil Sofyan,
dinyatakan majelis hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer
jaksa. Tapi keduanya hanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan
subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masrur Bin Fadhil Sofyan dengan
pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim Ferdinand Marcus dalam
amar putusannya. Jum'at (29/8/2025).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejari Tanjung Perak, Putu Eka Wisniati, yang sebelumnya menuntut terdakwa
Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan terdakwa Masrur Bin Fadhil Sofyan,
masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta
uang pengganti Rp300 juta atau pidana tambahan 1 tahun 6 bulan jika tak
dibayar.
Atas putusan itu, jaksa langsung menyatakan banding di ruang sidang.
"Kami banding, Yang Mulia," ucap jaksa Putu Eka.
Pertimbangan kami adalah karena putusan berada di bawah dua per tiga dari
tuntutan, dan tidak mencantumkan uang pengganti serta barang bukti seperti
dalam tuntutan," tambah Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I
Made Agus Mahendra Iswara, saat dikonfirmasi usai sidang.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih
pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan pelanggaran dalam perpanjangan kontrak kerja sama
pengelolaan 17 titik parkir di bawah wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan.
Penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Tanjung Perak menemukan indikasi
penyalahgunaan wewenang serta prosedur yang tidak sesuai ketentuan.
"Mulai dari pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra, hingga
penandatanganan PKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Kepala
Seksi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo.
Akibat kelalaian tersebut, terjadi tunggakan setoran dari tahun 2020 hingga
2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp725 juta.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya selisih data antara laporan
keuangan di kantor pusat PD Pasar Surya dengan data yang dimiliki pengelola
parkir dan kantor cabang.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 29 saksi dan dua orang ahli, sebelum
akhirnya menetapkan Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka pada akhir 2024
lalu. (Ban)
2 Terdakwa Korupsi Pengelolaan Parkir PD
Pasar Surya Menggunakan Rompi Pink.