Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, perkara sangkaan perusakan barang menetapkan, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo sebagai terdakwa berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Paul Stephanus mengawali keterangannya, sebagai saksi berupa, dirinya, melaksanakan pekerjaan kanopi senilai 400 Juta yang dipesan kedua terdakwa dan hampir rampung sekitar 75 persen.
Namun, karena dihentikan secara sepihak maka dirinya berencana akan memboyong alat kerja di Prada Permai Surabaya, dengan membawa sebuah mobil jenis pick-up.
Paul menerangkan, tempo pekerjaan dan Spek yang disepakati di awal yakni, bahan bahan rol melengkung. Sayangnya, ada kendala dan tukang tidak sanggup maka Paul sampaikan ke terdakwa.
Melalui, rundingan dan disepakati pelaksanaan pekerjaan rol tidak melengkung dan diganti bersambung sambung dengan nilai anggaran tetap serta pekerjaan selesai 3 atau bulan.
Selanjutnya, Paul beranggapan pekerjaan hampir rampung 75 persen dan dirinya, mendapat pekerjaan lainnya maka dirinya berencana mengambil alat pekerjaan tetapi saat itu dilarang oleh, ke-dua terdakwa serta diteriaki maling.
" Pekerjaan hampir rampung tinggal pekerjaan lanjutan lapis plastik dan mengecat. Berhubung ada pekerjaan lain, saya mengambil alat kerja tapi dilarang terdakwa ," ungkap Paul.
Ikhwal rencana Paul berbuah mobil yang disewa dirusak seperti, roda mobil di copot dan diganjal batu bata.
Lebih lanjut, Paul tidak seorang diri melainkan, mengajak Yanto juga membawa mobil sendiri guna membantu memindahkan alat kerja nya.
Hasilnya, mobil milik Yanto juga ditahan dan roda dilepas oleh terdakwa yang sepengetahuan Paul juga dibantu oleh, anak terdakwa.
" Setahu saya, yang dilepas adalah roda mobil yang dibantu oleh, anak terdakwa. Sedangkan, mobil milik Yanto, rodanya di gerinda ," ujar Paul.
Mengetahui hal itu, Paul mencoba menghalau hingga terjadi cekcok dan kini, mobil tersebut, menjadi Barang Bukti (BB) lantaran, Paul melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Paul juga membeberkan, dirinya melapor diantar oleh temannya lalu sepulang dari melapor saya pulang diantar petugas.
Hal lainnya, diungkapkan Paul, bahwa dirinya tidak ada niat atau bermaksud jahat terhadap orang. Saya lapor karena dirinya, dilaporkan sebagai maling.
Pengakuan Paul, kala itu, dirinya, tidak bisa membawa mobil pulang hingga berbulan bulan. Selama proses lanjutan, laporan tersebut, dari tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan tidak ada tawaran Restoratif Justice (RJ).
Pemutusan kontrak sepihak tersebut, secara tiba-tiba dirasa Paul agak aneh karena tidak ada komplain hasil pekerjaan namun, perihal masa pekerjaan diakuinya, agak sedikit molor karena kendala kesulitan pekerjaan rol melengkung.
Paul juga mengaku, sempat terlibat cekcok dengan terdakwa gegara saya diteriaki maling kala itu, sedang menaikkan oksigen guna dipindah ke tempat pekerjaan lainnya serta terdakwa malah menantang guna dilaporkan.
Saat disinggung Penasehat Hukum kedua terdakwa, perihal, kapan dibuat surat pesanan kanopi, Paul, mengaku, lupa kapan dibuat.
Tak hanya itu, saat disoal adanya penghentian pekerjaan secara sepihak, Paul, menyatakan, mengetahui melalui, layanan pesan WhatsApp dan dalam surat itu, tidak ada tanda tangan dari kedua terdakwa. " Setahu Paul, sebuah surat berlaku Khan ! ada tanda tangan ," terang Paul.
Paul beranggapan mestinya, ada kesepakatan kedua pihak jika penghentian pekerjaan maka dirinya, menganggap pekerjaan diteruskan.
Setelah penghentian pekerjaan Paul komplain dan terdakwa melalui, telepon meminta pengembalian uang.
Terkait, keluarga terdakwa pernah menawarkan ganti rugi sebesar 25 Juta tiap orang, Paul tidak menolak juga tidak menerima lalu kedua terdakwa menyerahkan permasalahan ini ke Penasehat Hukumnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, ganti rugi sebesar 3 Juta, ditanggapi Paul, bahwa dirinya, belum menghitung besaran kerugian.
Sedangkan, Yanto, dalam keterangannya, menyebutkan, dirinya, membawa mobil sendiri karena ada tawaran proyek lain.
Namun, saat dirinya, di lokasi ada orang yang menjaga, maka disampaikan, maksud kedatangannya guna memindah alat kerja.
Sehubungan, ada larangan dari petugas jaga kemudian Paul membatalkan rencana dan mengajak saya untuk pulang.
Sayangnya, saat beranjak pulang dan berada di lantai bawah terjadilah cek-cok Paul dengan kedua terdakwa.
Yanto mengungkapkan, mobilnya juga turut ditahan lalu roda bagian depan sebelah kiri di gerinda.
Atas keterangan kedua saksi diatas, kedua terdakwa menyatakan, keberatan atas keterangan kedua saksi. " Saya hanya melepas roda ", ujar salah satu dari kedua terdakwa.
Hal ini, ditimpali oleh, Yanto, yang menyatakan, dirinya, memiliki bukti video kejadian. " Saya ada videonya", sahut Yanto.
Sementara Jan Hwa Diana, menanggapi keterangan Paul, berupa, bahwa dirinya kesulitan menghubungi Paul maka memberi surat pemutusan sepihak dan saya sudah mengundang secara baik-baik.
Mengulik terkait, RJ, Jan Hwa Diana mengatakan, sudah menawarkan RJ tapi Paul minta 1,3 Milyard.
Diujung persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon waktu guna menyampaikan, bahwa kedua terdakwa berniat memohon maaf terhadap kedua saksi.
Dikesempatan yang diberikan Sang Pengadil, kedua saksi pun, bersedia memaafkan kedua terdakwa sehingga masing-masing saksi maupun masing-masing terdakwa saling bersalaman sebagai isyarat saling memaafkan. (ban)