Surabaya, Newsweek - Video viral
dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan perusahaan pembiayaan BOT Finance
yang dilakukan oleh sejumlah orang dari kelompok Ormas Joyo Semoyo, kini
berakhir damai. Insiden yang sempat memicu kekhawatiran publik ini diselesaikan
melalui pendekatan Restoratif Justice, setelah dicapai sejumlah kesepakatan
antara kedua belah pihak.
Keributan tersebut terjadi di kantor BOT Finance yang berada di Gedung BRI
Tower, Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Peristiwa itu dipicu oleh penarikan paksa unit truk milik debitur yang
dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pada Senin malam (4/8/2025), kedua belah pihak mengumumkan perdamaian secara
resmi di halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan No. 1,
Krembangan. Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ormas Joyo Semoyo, Achemat
Yunus, SH, MH, menyatakan bahwa semua perkara yang sempat viral telah
diselesaikan secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, pihak Joyo Semoyo menyampaikan
permintaan maaf atas tindakan anggotanya yang dinilai melanggar hukum.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Mochamad Syamsul Arifin,
penasehat komunitas Joyo Semoyo. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Kami akan melakukan pembinaan agar
peristiwa serupa tidak terulang," tegas Syamsul.
Syamsul juga menegaskan bahwa tindakan anggota Joyo Semoyo yang melakukan
dugaan penyekapan merupakan inisiatif pribadi dan tidak mendapat instruksi dari
pimpinan organisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Achemat Yunus menegaskan bahwa Joyo Semoyo adalah
lembaga perlindungan konsumen, dan pihaknya hadir sebagai penyeimbang dalam
praktik pembiayaan, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Masih sering kami temukan adanya penarikan unit secara paksa tanpa
keputusan pengadilan. Jika tidak dilakukan secara sukarela, maka itu berpotensi
dianggap sebagai perampasan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI) Surabaya, Niko Yowabs Setiawan, menyatakan bahwa penarikan unit
kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus mengikuti prosedur hukum yang
berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan apabila mengalami kesulitan pembayaran
, bukan malah menjual/memindahtangankan kendaraan kepada phak ke-3 atau malah
melarikan diri, tetapi sebaiknya menghubungi pihak pembiayaan agar dapat
mendapatkan solusi bersama seperti restrukturisasi hutang atau keringanan
lainnya.
Kuasa hukum BOT Finance, Erlikh Indraswanto, menyampaikan bahwa pihaknya
menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community dengan lapang dada. "Kami
menerima permintaan maaf atas kejadian yang menimpa karyawan kami. Semoga ini
menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang di masa depan,"
ujarnya.
Diketahui, insiden ini bermula dari tunggakan pembayaran debitur yang kemudian
memberikan kuasa kepada Joyo Semoyo untuk melakukan mediasi dengan BOT Finance.
Setelah beberapa kali mediasi tanpa hasil, terjadi keributan yang berujung pada
penetapan lima tersangka oleh kepolisian. Namun kini, kasus tersebut telah
ditutup secara kekeluargaan. (Ban)