Steven Nyo Saat Berikan Keterangan Sebagai Saksi di
PN Surabaya.
Surabaya, Newsweek - Perseteruan hukum antara Anthony Wisanto dan Kelvin Winata
terus bergulir di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara
Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2025/PN.Sby ini menyeret sejumlah proyek bernilai
miliaran rupiah dan konflik kepemilikan dalam pengelolaan usaha restoran
d’Star.
Dalam sidang Kamis (31/7/2025), mantan pengawas proyek sekaligus pengurus lapangan, Steven Nyo, dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Penggugat.
Anthony selaku Penggugat, dalam petitumnya, menuntut agar majelis hakim menyatakan hubungan hukum antara dirinya dengan Kelvin sah secara hukum atas beberapa proyek. Ia juga menuntut penyelesaian utang sebesar Rp1,44 miliar yang diklaim belum dibayar oleh Kelvin dalam kerja sama bisnis mereka.
Anthony meminta majelis hakim untuk mengesahkan sita jaminan berupa sebidan tanah dan bangunan rumah di De Casa Residence No.5, Lakarsantri, Surabaya, yang telah ditetapkan juru sita PN Surabaya. Selain itu, ia menggugat kompensasi atas sejumlah proyek dan keterlibatan bisnis, termasuk:
Proyek Pasar di berbagai kota;
Pengadaan dan suplai barang untuk proyek Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo, NTT;
Permintaan suplai barang oleh PPKm Kabupaten Bombana melalui pihak bernama Ricky;
Proyek pembangunan dan pengadaan alat medis RS Tanduale, Bombana, Sulawesi Tenggara; Pengelolaan restoran d’Star yang dijalankan melalui PT Lima Pilar Jaya Abadi.
Anthony juga menuntut Kerugian materiil sebesar Rp.253.956.772. Kerugian immateriil Rp. 500 juta dan Uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari keterlambatan serta permintaan agar putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum seperti banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Steven Nyo dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa dirinya mengetahui secara langsung pengerjaan berbagai proyek oleh Anthony sejak tahun 2018 hingga 2022. Ia menyebut keterlibatannya dalam proyek-proyek seperti pasar, rumah sakit, dan proyek pembangunan Transmart di luar Pulau Jawa.
“Proyek Transmart itu bukan di Bombana, tapi ada di Banjarmasin, Sidoarjo, dan Bali. Kalau proyek pasar, itu tersebar di beberapa lokasi: Bombana, Kendari, Pasar Lapilo, Pasar Lemo di Buton, pasar Tiworo di Muna, dan pasar Wameo di Bau-Bau,” ungkap Steven.
Untuk proyek pasar, Steven menyebut ia ikut dalam proses penawaran, terutama untuk bagian pemasangan konstruksi baja. Besi proyek dibeli dari Surabaya, kemudian dipabrikasi di Gresik dan Jombang sebelum dikirim ke lokasi.
Soal sumber proyek, Steven menyebut proyek pasar didapat Anthony melalui jaringan relasi, termasuk pihak bernama Kamaludin dari Dinas PU Bombana.
Namun, untuk proyek pengadaan meubel dan proyek perpustakaan di Nagekeo, Steven mengaku tidak tahu banyak. Ia menyebut proyek perpustakaan sempat akan ditender sebelum pandemi COVID-19, namun dibatalkan karena situasi nasional.
Terkait proyek pasar, Steven mengakui adanya keterlambatan pembayaran dan penyelesaian proyek. Ia menyebut, Pasar Lemo & Lapulo rampung tahun 2019, Pasar Wamei dan Wasinta rampung tahun 2021.
"Pasar Wasinta dikerjakan sekitar September 2021, bukan April Di bulan April 2021 setahu saya tidak ada proyek pasar," ujarnya.
Steven juga menegaskan proyek percepatan rumah sakit telah selesai pada April 2022 dan telah dibayar 95 persen, dengan sisanya (retensi 5 persen) dicairkan pada tahun 2023.
Soal restoran d’Star, yang berada di bawah PT Lima Pilar Jaya Abadi, Steven menjelaskan bahwa ia merupakan salah satu dari 6 pemegang saham, bersama Anthony dan Kelvin. Namun ia mengaku tidak pernah menerima dividen, meski telah bergabung sejak tahun 2021.
“Ada masalah saat itu. Anthony mengelola seluruh keuangan pusat,” ujar Steven.
Menariknya, saat ditanya oleh kuasa hukum Anthony soal keberadaan rekan bisnisnya , Steven mengungkap bahwa Anthony kini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain yang dilaporkan oleh Kevin.
Ketika dikonfirmasi apakah ia didampingi pengacara saat penyidikan, Steven menjawab
“Waktu saya datang, sudah ada pengacara,” sambil menunjuk salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Kelvin Winata. (Ban)
Dalam sidang Kamis (31/7/2025), mantan pengawas proyek sekaligus pengurus lapangan, Steven Nyo, dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Penggugat.
Anthony selaku Penggugat, dalam petitumnya, menuntut agar majelis hakim menyatakan hubungan hukum antara dirinya dengan Kelvin sah secara hukum atas beberapa proyek. Ia juga menuntut penyelesaian utang sebesar Rp1,44 miliar yang diklaim belum dibayar oleh Kelvin dalam kerja sama bisnis mereka.
Anthony meminta majelis hakim untuk mengesahkan sita jaminan berupa sebidan tanah dan bangunan rumah di De Casa Residence No.5, Lakarsantri, Surabaya, yang telah ditetapkan juru sita PN Surabaya. Selain itu, ia menggugat kompensasi atas sejumlah proyek dan keterlibatan bisnis, termasuk:
Proyek Pasar di berbagai kota;
Pengadaan dan suplai barang untuk proyek Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo, NTT;
Permintaan suplai barang oleh PPKm Kabupaten Bombana melalui pihak bernama Ricky;
Proyek pembangunan dan pengadaan alat medis RS Tanduale, Bombana, Sulawesi Tenggara; Pengelolaan restoran d’Star yang dijalankan melalui PT Lima Pilar Jaya Abadi.
Anthony juga menuntut Kerugian materiil sebesar Rp.253.956.772. Kerugian immateriil Rp. 500 juta dan Uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari keterlambatan serta permintaan agar putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum seperti banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Steven Nyo dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa dirinya mengetahui secara langsung pengerjaan berbagai proyek oleh Anthony sejak tahun 2018 hingga 2022. Ia menyebut keterlibatannya dalam proyek-proyek seperti pasar, rumah sakit, dan proyek pembangunan Transmart di luar Pulau Jawa.
“Proyek Transmart itu bukan di Bombana, tapi ada di Banjarmasin, Sidoarjo, dan Bali. Kalau proyek pasar, itu tersebar di beberapa lokasi: Bombana, Kendari, Pasar Lapilo, Pasar Lemo di Buton, pasar Tiworo di Muna, dan pasar Wameo di Bau-Bau,” ungkap Steven.
Untuk proyek pasar, Steven menyebut ia ikut dalam proses penawaran, terutama untuk bagian pemasangan konstruksi baja. Besi proyek dibeli dari Surabaya, kemudian dipabrikasi di Gresik dan Jombang sebelum dikirim ke lokasi.
Soal sumber proyek, Steven menyebut proyek pasar didapat Anthony melalui jaringan relasi, termasuk pihak bernama Kamaludin dari Dinas PU Bombana.
Namun, untuk proyek pengadaan meubel dan proyek perpustakaan di Nagekeo, Steven mengaku tidak tahu banyak. Ia menyebut proyek perpustakaan sempat akan ditender sebelum pandemi COVID-19, namun dibatalkan karena situasi nasional.
Terkait proyek pasar, Steven mengakui adanya keterlambatan pembayaran dan penyelesaian proyek. Ia menyebut, Pasar Lemo & Lapulo rampung tahun 2019, Pasar Wamei dan Wasinta rampung tahun 2021.
"Pasar Wasinta dikerjakan sekitar September 2021, bukan April Di bulan April 2021 setahu saya tidak ada proyek pasar," ujarnya.
Steven juga menegaskan proyek percepatan rumah sakit telah selesai pada April 2022 dan telah dibayar 95 persen, dengan sisanya (retensi 5 persen) dicairkan pada tahun 2023.
Soal restoran d’Star, yang berada di bawah PT Lima Pilar Jaya Abadi, Steven menjelaskan bahwa ia merupakan salah satu dari 6 pemegang saham, bersama Anthony dan Kelvin. Namun ia mengaku tidak pernah menerima dividen, meski telah bergabung sejak tahun 2021.
“Ada masalah saat itu. Anthony mengelola seluruh keuangan pusat,” ujar Steven.
Menariknya, saat ditanya oleh kuasa hukum Anthony soal keberadaan rekan bisnisnya , Steven mengungkap bahwa Anthony kini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain yang dilaporkan oleh Kevin.
Ketika dikonfirmasi apakah ia didampingi pengacara saat penyidikan, Steven menjawab
“Waktu saya datang, sudah ada pengacara,” sambil menunjuk salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Kelvin Winata. (Ban)