Surabaya, Newsweek - Penyidik
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan ES
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset
milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menerangkan,
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Surabaya Nomor:
Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025. Penyidik telah menemukan
dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.
“Perbuatan ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Ujar Putu Arya,
Selasa 26/08/25).
Meski belum merinci soal penyalahgunaan Asset, Putu mengatakan PT KAI,
menderita kerugian sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh
puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Untuk keperluan proses hukum selanjutnya, ES telah ditahan selama 20 hari di
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Penahanan
ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang
bukti, atau mengulangi perbuatan serupa”.katanya. (Ban)