Kejari Surabaya Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Aset PT KAI

Tersangka ES.

 

Surabaya, Newsweek - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

“Perbuatan ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Ujar Putu Arya, Selasa 26/08/25).

Meski belum merinci soal penyalahgunaan Asset, Putu mengatakan PT KAI, menderita kerugian sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Untuk keperluan proses hukum selanjutnya, ES telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa”.katanya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement