Konflik Tanah, Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan

Surabaya - Soal sengketa tanah yang belum kelar hingga saat ini, antara warga Tubanan dengan PT Darmo Permai, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan menghadirkan para pihak terkait seperti, perwakilan warga berikut kuasa hukumnya, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya, manajemen PT Darmo Permai, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Lurah dan Camat setempat, serta unsur Pemerintah Kota Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mengatakan, penyelesaian masalah ini butuh niat baik dari semua pihak. “Kalau sudah jelas peraturan dan undang-undangnya, harus tegas. Jangan beri ruang kepada oknum yang memanfaatkan situasi. Waktu 20 hari ini harus digunakan Darmo Permai untuk bereskan internal,” ucapnya, Selasa ( 12/8/2025).

Semntara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan memberi waktu 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk konsolidasi internal. Dan Pemkot Surabaya diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memediasi masalah tersebut. 

“Kita perlu menghadirkan pakar hukum pertanahan seperti, Prof. Sogar agar analisis hukum lebih kuat. Kita ingin tahu posisi SHGB yang menjadi dasar aduan, supaya langkah penyelesaian punya landasan jelas,” ungkap Eri.

Dia menambahkan, sengketa tanah Tubanan ini sejak 1995 dan kian semrawut dengan masuknya oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan kantong sendiri. Dokumen jadi tumpang tindih. Maka perlu kepastian hukum dan keberpihakan politik demi kejelasan situasi. Tidak hanya bagi warga tapi juga pihak swasta yang memegang dokumen otentifikasi.

Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra menegaskan, masalah ini tidak sekadar soal sertifikat, melainkan menyangkut keadilan. “Janganlah rakyat kecil itu harus ditekan, harus dikalahkan. Kalau memang ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, kasihlah 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” tandasnya.

Ia juga mempertanyakan hilangnya buku letter C di kelurahan, yang menurutnya adalah dokumen negara penting. “Mungkin tidak buku letter C hilang ? Kalau hilang, mana laporan resminya? Prinsip saya, kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar kita lindungi,” tegasnya.

Budianto R Juru Bicara PT Darmo Permai menyampaikan bahwa, lahan Tubanan merupakan bagian dari total 300 hektare tanah yang dikelola perusahaan. “Berdasarkan perjanjian tahun 1995, Pemkot akan mengkoordinir pemindahan warga ke lokasi resettlement yang kami sediakan. Kami juga membiayai pemindahan. Tapi prosesnya macet karena tidak semua warga menyetujui persyaratan yang kami tawarkan,” beberya.

Menurut dia, meski Hak Guna Bangunan (HGB) sempat habis pada tahun 2001, perusahaan telah melakukan perpanjangan pada 2004. “Kami sudah bayar semua kewajiban. Namun, BPN menunda perpanjangan karena masih ada warga yang menempati lahan, sehingga belum ‘clear and clean’,” urainya. 

Perlu diketahui bahwa, PT Darmo Permai mengklaim bahwa tanah seluas 57,5 hektar di kawasan Pradah Kali Kendal itu adalah miliknya, namun hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ratusan warga Tubanan. (Adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement