![]() |
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan |
Surabaya - Soal
sengketa tanah yang belum kelar hingga saat ini, antara warga Tubanan dengan PT
Darmo Permai, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat
(Hearing) dengan menghadirkan para pihak terkait seperti, perwakilan warga
berikut kuasa hukumnya, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya, manajemen PT Darmo Permai,
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Lurah dan Camat setempat, serta
unsur Pemerintah Kota Surabaya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mengatakan, penyelesaian masalah
ini butuh niat baik dari semua pihak. “Kalau sudah jelas peraturan dan
undang-undangnya, harus tegas. Jangan beri ruang kepada oknum yang memanfaatkan
situasi. Waktu 20 hari ini harus digunakan Darmo Permai untuk bereskan
internal,” ucapnya, Selasa ( 12/8/2025).
Semntara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan memberi waktu 20 hari
kerja bagi PT Darmo Permai untuk konsolidasi internal. Dan Pemkot Surabaya
diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memediasi masalah
tersebut.
“Kita perlu menghadirkan pakar hukum pertanahan seperti, Prof. Sogar agar
analisis hukum lebih kuat. Kita ingin tahu posisi SHGB yang menjadi dasar
aduan, supaya langkah penyelesaian punya landasan jelas,” ungkap Eri.
Dia menambahkan, sengketa tanah Tubanan ini sejak 1995 dan kian semrawut dengan
masuknya oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan kantong sendiri. Dokumen
jadi tumpang tindih. Maka perlu kepastian hukum dan keberpihakan politik demi
kejelasan situasi. Tidak hanya bagi warga tapi juga pihak swasta yang memegang
dokumen otentifikasi.
Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra menegaskan, masalah ini tidak sekadar soal
sertifikat, melainkan menyangkut keadilan. “Janganlah rakyat kecil itu harus
ditekan, harus dikalahkan. Kalau memang ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau
punya tanah 50 hektare, kasihlah 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di
sana. Jangan mau diambil semua,” tandasnya.
Ia juga mempertanyakan hilangnya buku letter C di kelurahan, yang menurutnya
adalah dokumen negara penting. “Mungkin tidak buku letter C hilang ? Kalau
hilang, mana laporan resminya? Prinsip saya, kalau rakyat salah, kita hukum.
Tapi kalau rakyat benar kita lindungi,” tegasnya.
Budianto R Juru Bicara PT Darmo Permai menyampaikan bahwa, lahan Tubanan
merupakan bagian dari total 300 hektare tanah yang dikelola perusahaan.
“Berdasarkan perjanjian tahun 1995, Pemkot akan mengkoordinir pemindahan warga
ke lokasi resettlement yang kami sediakan. Kami juga membiayai pemindahan. Tapi
prosesnya macet karena tidak semua warga menyetujui persyaratan yang kami
tawarkan,” beberya.
Menurut dia, meski Hak Guna Bangunan (HGB) sempat habis pada tahun 2001,
perusahaan telah melakukan perpanjangan pada 2004. “Kami sudah bayar semua
kewajiban. Namun, BPN menunda perpanjangan karena masih ada warga yang menempati
lahan, sehingga belum ‘clear and clean’,” urainya.
Perlu diketahui bahwa, PT Darmo Permai mengklaim bahwa tanah seluas 57,5 hektar
di kawasan Pradah Kali Kendal itu adalah miliknya, namun hingga kini masih
dikuasai secara fisik oleh ratusan warga Tubanan. (Adv/Ham)