![]() |
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin |
Surabaya-Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pencegahan, Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin. Dan ia berharap agar peraturan tersebut tidak selesai pada batas sosialisasi melalui poster dan banner atau media lainnya.
“Saya berharap Perwali 29 Tahun 2025 ini harus disosialisasikan secara terstruktur dan masif. Terstruktur artinya, harus ada satgas khusus yang kemudian bisa menerima laporan warga dan di dalam satgas ini harus diisi oleh orang-orang di luar eksekutif,” kata Muhammad Saifuddin, Sabtu ( 6/9/2025).
Menurut Muhammad Saifuddin, orang-orang tersebut harus yang independen atau jajaran samping. Bukan hanya diisi oleh OPD semata. Hal ini agar menunjukkan bahwa Pemkot surabaya benar-benar serius terhadap penanganan pungli, gratifikasi dan KKN.
"Meskipun Pemkot sudah membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Namun, PAKSI ini hanya pada wilayah penyuluhan saja, tidak pada tindakan riil. Dalam hal sosialisasi pemkot harus menggandeng influencer Surabaya yang mempunyai daya tarik minat baca dan minat melihat,” tandasnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya segera membuat aplikasi khusus guna memudahkan pelaporan masyarakat. Jika ada temuan terkait pungli gratifikasi dan KKN, pihaknya juga akan mengawal dan mengawasi progresnya.
"Kami di komisi A akan terus mengawal, mengontrol dan akan melihat progresnya. Selain itu kita juga akan mengevaluasi setiap triwulan sekali. Tujuannya agar Perwali Nomor 25 Tahun 2025 ini, benar-benar bermanfaat dan tidak hanya melahirkan perwali yang normatif, tapi menghilangkan substantif,” pungkasnya. (Adv/Ham)