Surabaya, Newsweek - Persidangan sengketa kepemilikan senjata api Glock 43 kaliber 32 antara
Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada kembali digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, sopir pribadi Justini Hudaya,
Aris Sulistyo, dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak tergugat PT Conblock.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Safruddin, dengan anggota Edi Saputra
Pelawi dan Nur Kholis, saksi Aris mengungkap sejumlah fakta menarik terkait
hubungan antara Muhammad Ali dan Justini Hudaya, owner PT Conblock.
Menurut Aris, meskipun Ali bukan karyawan perusahaan, ia kerap datang ke kantor
PT Conblock berusaha untuk menemui Justini. “Setahu saya, hubungan Pak Ali dengan Bu Justini hanya sebatas teman biasa.
Biasanya datang ke kantor, hanya ingin untuk bertemu bu Justini,” terang Aris.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa selama dirinya bekerja sejak 2004, ia tidak
pernah mengantar Justini dan Ali dalam urusan kedinasan serta tidak pernah
melihat ibu Justini memakai jasa pengawal dalam aktifitasnya.
“Kalau pergi bareng biasanya cuma makan, ke salon potong rambut dan e dokter
gigi,” tambahnya.
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah dugaan kepemilikan senjata api
oleh Muhammad Ali. Aris menyatakan pernah melihat Ali datang ke kantor dengan
senjata yang terselip di pinggang. Ia juga mengingat satu kejadian saat Ali
menunjukkan gambar dua jenis senjata api kepada Justini di dalam mobil seusai
dari salon dalam perjalanan menuju tempat makan.
“Waktu itu Ali duduk di belakang bersama Bu Justini. Dia bilang, ‘Ini Bu ada
senjata, ada dua macam,’ sambil memperlihatkan gambar,” ujar Aris.
Ketika ditanya apakah senjata itu milik PT Conblock, Aris mengaku tidak tahu.
Ia juga tak mengetahui secara pasti terkait adanya laporan polisi terhadap Ali
dalam perkara ini.
Saksi Aris juga membenarkan pernyataan Ali soal pernah ikut dalam perjalanan
dari Jakarta ke Surabaya bersama Justini dan suaminya. “Pak Ali memang pernah kejakarta tetapi berangkat sendiri dan Pulangnya ikut
mereka bersama-sama naik mobil Alphard dari Jakarta ke Surabaya Bersama Bu
justini dan Suaminya,” jelasnya.
Sidang juga membahas nama yang disebut dalam gugatan Muhammad Ali, yakni
Sukirya. Menurut Aris dan pihak PT Conblock, nama tersebut tidak dikenal di
lingkungan perusahaan.
“Yang ada Sukiyar, bagian keuangan di bawah Ibu Nining,” kata Aris, yang
pernyataannya diperkuat oleh pengacara PT Conblock, Effendi.
Effendi juga mengonfirmasi bahwa Justini tidak pernah memiliki ajudan atau
pengawal pribadi. Kehadiran Ali dalam aktivitas bersama Justini disebut tidak
dalam kapasitas pengamanan, melainkan pertemanan pribadi seperti teman-teman
yang lain pada umumnya.
Terkait bukti pemberitaan media yang disebut menjelekkan nama PT Conblock,
Effendi menyatakan pihaknya menggugat balik Muhammad Ali sebesar Rp20 miliar
atas dugaan pencemaran nama baik.
“Itu bagian dari gugatan rekonvensi kita. Narasumber dari berita itu
jelas-jelas Pak Ali,” Efendi menegaskan sekali lagi bahwa tidak pernah
sekalipun seorang ali menjadi pengawal dalam urusan pribadi maupun kedinasan,
yang ada hanya pertemanan biasa seperti teman teman ibu justini yang lain, masa
ada pengawal ikut makan, kesalon dan ke dokter gigi meminta perawatan juga.
Namun, saat dikonfirmasi usai sidang, Muhammad Ali membantah telah memberikan
pernyataan kepada media yang menyudutkan PT Conblock.
“Saya tidak pernah memberi komentar. Tidak pernah menjelek-jelekkan PT
Conblock. Saya tidak tahu media itu sumbernya dari mana,” kata Ali.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan dari
penggugat dan tergugat serta pihak turut tergugat. (Ban)