Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Gelar Seminar Membahas Hukum dan Peradilan Militer

Foto Bersama Narasumber, Panitia, dan Peserta Seminar yang diselenggarakan di Auditorium Ruang R. Soeparman Hadi Pranoto Gedung Graha Wiyata Lantai 9 Untag Surabaya.

Surabaya, Newsweek - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar seminar di Auditorium Ruang R. Soeparman Hadi Pranoto Gedung Graha Wiyata Lantai 9 Untag Surabaya, Kamis (23/10/2025). Seminar (Dialog Ilmiah) yang dihadiri kurang lebih 400 Mahasiswa ini bertemakan Dinamika dan Tantangan Hukum Militer dalam Sistem Peradilan di Indonesia.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Untag Surabaya, menghadirkan 2 Pemateri yakni, Letnan Kolonel Chk Dian Fitriansyah, S.H., M.H. Selaku Wakil Kepala Oditurat Militer III - 11 Surabaya , dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H. Selaku Hakim pada Pengadilan Militer III - 12 Surabaya.

Acara ini dibuka dengan Opening Speach oleh Kaprodi S3 Fakultas Hukum Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. , Dilanjutkan Sambutan oleh Daniel Yulius Caesar selaku Ketua DPM FH Untag serta Ryandra Wahyu Aditya Bahar selaku Ketua Pelaksana Seminar ini.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Letnan Kolonel (Letkol) Chk Dian Fitriansyah, S.H., M.H. mengenai “Peran dan Kewenangan Oditurat Militer dalam Penegakan Hukum Militer”. dalam penyampainnya Letkol Chk Dian Fitriansyah menyampaikan Peranan Oditur Militer dalam Penangan perkara yakni sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan militer.

Dasar Hukum Oditur Militer tertuang pada Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yakni pada pasal 57 sampai dengan pasal 63 yang mengatur tugas Oditur Militer yakni :

1. Meneliti berkas perkara dari penyidik Polisi Militer (POM);
2. Menentukan apakah perkara layak untuk diajukan ke pengadilan;
3. Membuat dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Militer;
4. Melakukan penuntutan di sidang pengadilan;
5. Mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali);
6. Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H. dengan tema materi “Hakim Militer dalam Penegakan Disiplin dan Tindak Pidana Militer”. Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah memaparkan bahwasannya Peradilan Militer merupakan komponen kekuasaan kehakiman di Indonesia, Peradilan Militer juga memiliki kekhasan sendiri dan juga menganut Prinsip Equality Before The Law. Pembahasan dilanjutkan dengan membahas Eksistensi, Kompetensi Absolut, dan Kompetensi Relatif Pengadilan Militer.

Mayor Laut (H) Mirza juga menjelaskan Perkara In Absensia serta jenis jenis acara pemeriksaan yang ditangani oleh peradilan militer yakni :

1. Acara Pemeriksaan Biasa
2. Acara Pemeriksaan Khusus
3. Acara Pemeriksaan Cepat
4. Acara Pemeriksaan Koneksitas

Diakhir Pemaparannya Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah juga menjelaskan tentang Profesi Hakim Militer dan Kode Etik Hakim. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement