Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan perkara sianida kembali digelar dengan
agenda melakukan nota pembelaan atau pleidooi yang dibacakan oleh tim penasihat
hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH. Selasa
(29/10/2025).
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang menyatakan direktur utama sebagai pelaku usaha yang melakukan
kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun
tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara
administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga
tahun terakhir.
“Secara faktual, dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada
Direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,”
ujar tim pembela di muka persidangan.
Hal tersebut, lanjut mereka, juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana
keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung
jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak
lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.
Dalam hal ini JPU dikatakan tidak memiliki bukti keterlibatan dirut selama ini,
“tidak ada bukti bahwa dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini,
mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur
dan Direktur Utama," ungkap PH dalam Pleidooi nya.
Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono,
SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh
tuntutan hukum.
Sementara pada kesempatannya Dirut dalam penyampaian nota pembelaannya
mengatakan, "saya berharap Hakim dapat melihat kebenaran, bila memang saya
bersalah silakan persalahkan saya tapi bila tidak terdapat kesalahan saya
tolong jangan persalahkan saya, saya hanya meminta keadilan," ungkap Dirut
dalam nota pembelaannya. (Ban)
