Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilanda keresahan. Pasalnya, setoran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang setiap bulan otomatis dipotong dari gaji mereka diduga tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan pada tahun 2020.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Nomor 900.1/1 0465/203.2/2025, perihal Penyelesaian Kurang Bayar (Kewajiban) luran JKN Tahun 2020. Dalam surat tersebut disebutkan adanya kekurangan setoran dana iuran pada tahun anggaran 2020 yang kini menjadi perhatian serius pegawai.
“Kami tidak pernah tidak membayar BPJS, karena potongan itu sudah otomatis setiap bulan dari gaji kami,” ujar salah seorang PNS di Bappeda Jatim yang enggan disebut namanya, Rabu (12/11/2025).
Hal senada disampaikan seorang pegawai lain saat ditemui di Kantin Bappeda Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. Ia mengaku terkejut saat mendengar informasi bahwa gaji mereka akan kembali dipotong untuk melunasi tunggakan iuran BPJS tahun 2020.
“Infonya, gaji kami akan dipotong lagi untuk melunasi tunggakan BPJS tahun 2020. Kami merasa dirugikan, karena potongan itu sudah dilakukan setiap bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM BPJS Kesehatan, Azam Zammanar, mengatakan untuk mekanisme pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan pemerintah disetor di awal bulan.“Mekanisme pembayarannya kalau kota dan provinsi pembayar gaji dan iuran dilakukan oleh BPKAD, sedangkan kalau satker Pusat lewat KPPN”, ujarnya.
Saat awak media menanyakan kemungkinan adanya tunggakan yang belum dibayar, Azam mengatakan tidak ada tunggakan yang belum dibayar termasuk di wilayah Provinsi Jawa Timur.“Wilayah mana inggih? Kalau PPU Pemerintah kita rekon rutin Pak,” jawabnya.
Perlu diketahui Peserta Pekerja Penerima Upah baik Pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, maupun Badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN/TNI/POLRI. Besaran iuran bagi peserta PPU adalah 5% (dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja) dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dan upah bagi pekerja formal. Hingga saat ini Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa belum merespon konfirmasi awak media. (yt)

