Surabaya, Newsweek - Drama sengketa
kepemilikan senjata api (Senpi) jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 dengan nomor
pabrik AGUG 361 antara Muhammad Ali (Penggugat) melawan lima Tergugat, termasuk
PT Conblock Indonesia Persada, akhirnya mencapai babak putusan.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 13 November 2025, telah
mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
atau Niet Onvankelijke verklaard (NO).
Keputusan ini menjadi kemenangan bagi pihak
Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum dari PT Conblock Indonesia Persada,
Nanang Abdi SH., MH, Effendi SH, dan Susilo Adi Siswokuncoro SE., SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat, Nanang Abdi, mengungkapkan
bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Muhammad Ali tidak dapat
diterima karena adanya cacat formil, yakni kurang pihak.
"Intinya, putusannya adalah gugatan
penggugat tidak dapat diterima atau NO, karena kurang pihak. Dalam posita dan
petitumnya pihak penggugat tidak melibatkan Polrestabes sebagai pihak,"
ujar Nanang Abdi di PN Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Nanang, pihaknya sudah meyakini hasil
ini sejak awal persidangan. Cacat formil tersebut karena pihak yang seharusnya
dilibatkan dalam perkara yaitu Polrestabes Surabaya yang menyimpan atau
mengetahui status senjata api tidak ditarik sebagai pihak.
Terlepas dari putusan perdata, Nanang juga
menegaskan bahwa proses hukum pidana yang dilayangkan oleh PT Conblock Indonesia
Persada terhadap Muhammad Ali di Polrestabes Surabaya akan terus berjalan."Kami
juga menunggu apa langkah dari pihak Penggugat selanjutnya," lanjut
Nanang.
Laporan polisi tersebut terkait dugaan
penipuan dan penggelapan. Nanang menjelaskan bahwa fokus perkara pidana
bukanlah pada senjata apinya, melainkan pada uang yang telah ditransfer oleh
kliennya untuk pembelian Senpi yang kemudian tidak pernah diserahkan.
Jenis Laporan, dugaan penipuan dan atau
penggelapan. Status, ditangani oleh unit Jatanras
Polrestabes Surabaya dan sedang berproses dari penyelidikan meningkat ke
penyidikan. Objek Pidana, uang yang ditransfer untuk
pembelian Senpi yang tidak pernah diserahkan kepada klien PT Conblock Indonesia
Persada.
"Kami tidak mempermasalahkan tentang
senjata apinya, tetapi uang yang sudah di transfer oleh klien kami yang
dijanjikan untuk pembelian senjata api, namun hingga saat ini senjata api yang
dimaksud tidak pernah diserahkan. Itu yang kami pertanyakan dan sedang didalami
oleh penyidik," tegasnya.
Terkait petitum gugatan Muhammad Ali yang
meminta Majelis Hakim menyatakan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya tidak
sah, Nanang dengan tegas menjawab bahwa dengan adanya putusan NO, Laporan
Polisi tersebut jalan terus.
Terpisah, Andi Darti SH,. MH selaku kuasa hukum dari penggugat Muhammad Ali,
membenarkan bahwa gugatannya terhadap PT Conblock Indonesia Persada dinyatakan
tidak terima.
Namun kata Andi dirinya berencana mengajukan gugatan lagi dengan memasukan nama
Ivan Setiawan yang pernah mengeluarkan dana untuk pembelian senjata api,
sebagai salah satu pihak tergugat.
"Saya akan masukan pak Ivan sebagai tergugat," ujarnya melalui
seluler.
Diketahui, dalam perkara perbuatan melawan
hukum nomor 383/Pdt.G/2025/PN.Sby, Muhammad Ali menggugat sejumlah pihak dalam
entitas PT Conblok Indonesia Persada untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik
sah Senpi jenis Pistol Glock 43 tersebut.
Ia juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1.100.000.000
kepada para Tergugat dan meminta Majelis Hakim menyatakan laporan polisi yang
diajukan Tergugat adalah tidak sah. Namun, seluruh tuntutan Ali tersebut gugur seiring dengan putusan Niet
Onvankelijke verklaard. (Ban)

