Surabaya, Newsweek - Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025),
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memperkuat
pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pemaparan capaian kinerja Bidang
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Acara digelar melalui
konferensi pers bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Dalam rilis resminya, Kejari Tanjung Perak membeberkan jumlah perkara korupsi
yang ditangani selama satu tahun terakhir. Bidang Pidsus mencatat perkembangan
penanganan perkara sebagai berikut: Penyelidikan: 7 perkara. Penyidikan: 10
perkara. Pra-penuntutan: 15 perkara. Penuntutan: 21 perkara dan Eksekusi: 13
perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara
menegaskan, capaian tersebut menunjukkan peningkatan aktivitas penindakan,
sekaligus mempertegas arah kebijakan Kejari Tanjung Perak yang menempatkan
profesionalitas dan integritas sebagai pilar utama dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Iswara, tidak hanya fokus pada aspek penindakan, Kejari Tanjung Perak
juga menyoroti upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Selama tahap
penyidikan, penyidik Pidsus telah melakukan penyitaan aset dengan total nilai
Rp75.580.534.920.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi asset recovery yang kini
menjadi salah satu indikator penting dalam efektivitas pemberantasan korupsi. “Pemulihan
aset bukan hanya pelengkap, tetapi tujuan utama guna mengembalikan hak negara
dan masyarakat,” demikian dikemukakan Iswara dalam rilis.
Iswara menegaskan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum
refleksi sekaligus dorongan untuk memperkuat kinerja institusi“Kami berkomitmen
menjalankan penegakan hukum secara tegas, transparan, dan berorientasi pada
kepentingan publik. Profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas akan terus
kami tingkatkan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya upaya penindakan, tetapi
juga kontribusi langsung terhadap misi konstitusional negara dalam memajukan
kesejahteraan umum. (Ban)
