Surabaya, Newsweek - Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati
Sidoarjo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu
(3/12/2025). Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas
tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Calya milik mantan pacarnya,
Agnes Nindya Astanti.
Dalam berkas dakwaan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa Steven masih menyimpan
kunci cadangan mobil Toyota Calya 1.2 A/T bernomor polisi P-1024-KM yang pernah
digunakannya saat masih berpacaran dengan Agnes. Kunci cadangan itu kemudian
dipakai untuk mengambil mobil Agnes yang terparkir dalam kondisi terkunci di
kawasan Sambikerep, Surabaya.
Jaksa menyebut pencurian terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul
04.00 WIB. Sebelum beraksi, Steven disebut meninggalkan kostnya di Wage,
Sidoarjo, lalu memarkirkan mobil sewaan jenis Agya di Gwalk Citraland. Ia
kemudian memesan ojek daring menuju lokasi mobil Agnes diparkir.
Setibanya di Jalan Kuwukan, Sambikerep, terdakwa langsung menuju mobil Calya
milik Agnes yang terparkir di sebelah Musholla Al-Muallimin. Menggunakan kunci
cadangan yang telah dipersiapkan, Steven membawa kabur mobil tersebut tanpa
merusak pintu maupun kunci kendaraan.
Tak lama setelah membawa kabur mobil, Steven kembali lagi ke Gwalk untuk
mengambil mobil Agya sewaan, lalu kembali ke lokasi penyimpanan Calya. Ia
kemudian menukar mobil Agya dengan Calya curian, dan mengganti pelat nomor asli
P-1024-KM menjadi W-1073-YT agar tidak mudah dikenali.
Pada pukul 06.30 WIB hari yang sama, Steven menggadaikan mobil tersebut kepada
seorang perempuan bernama Theresia (penuntutan terpisah) dengan harga Rp18
juta. Dari transaksi itu, ia mengantongi tambahan uang makelar sebesar Rp1,5
juta.
Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah rekaman CCTV di sekitar kost Agnes
menunjukkan aktivitas Steven sebelum dan sesudah pencurian. Merasa menjadi
korban, Agnes kemudian melapor ke polisi hingga Steven akhirnya ditangkap.
Akibat pencurian itu, Agnes mengalami kerugian mencapai sekitar Rp195 juta. Atas
perbuatannya, Steven dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP mengenai
pencurian dengan pemberatan.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban Agnes Nindya
Astanti dan saksi fakta Rizaldi Aprianto. Dihadapan ketua majelis hakim
Ernawati Anwar, Agnes membenarkan semua isi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Damang Anubowo.
Menurut Agnes, tak hanya mencari mobil saja, Steven pada tahun 2023, juga
pernah mengambil kunci kontak cadangan mobilnya Agnes dan minta uang tebusan
jika Agnes ingin mengambilnya. Tapi permintaan itu tidak dihiraukan Agnes. "Kejadian
itu saat saya baru saja putus berpacaran sama dia. Dia mengambil kunci
cadangan. Mobil itu memang sering saya pinjamkan ke dia," ungkap saksi
Agnes.
Saksi Agnes juga mengungkapkan bahwa mobil yang dicuri oleh mantan pacaranya
tersebut dibeli secara angsuran dan sampai sekarang belum lunas."Mobil itu
sekarang ada di kepolisian, tapi warnanya sudah berubah dari warna Silver
menjadi warna hitam," kata saksi Agnes.
Sementara saksi Rizaldi Aprianto mengungkapkan, usai mencuri, Steven
menggadaikan mobil itu kepada temannya yang bernama Theresia dengan modus
memelas, "Dia bilang, Istri mudanya sedang sakit dan membutuhkan biaya
pengobatan. Merasa iba, Theresia memberikan uang sebesar Rp18,5 Juta,"
ungkapnya.
Saksi Rizaldi mengatakan, setelah menerima gadai mobil, Theresia menyuruh
dirinya ke Bengkel untuk mengganti warna mobil dari Silver menjadi Hitam."Tapi
nomer rangka dan nomer mesinnya masih sama, tidak ada perubahan," kata
saksi Rizaldi.
Merespon keterangan dari saksi Agnes dan saksi Rizaldi, terdakwa Steven
membenarkan semua keterangan tersebut tanpa ada bantahan."Benar semua
keterangan mereka," kata terdakwa Steven. (Ban)

