Steven Lafuki Wijaya Didakwa Atas Perbuatan Curi dan Gadaikan Mobil Milik Mantan Pacarnya

Terdakwa Steven Lafuki Wijaya.
  

Surabaya, Newsweek - Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (3/12/2025). Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Calya milik mantan pacarnya, Agnes Nindya Astanti.

Dalam berkas dakwaan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa Steven masih menyimpan kunci cadangan mobil Toyota Calya 1.2 A/T bernomor polisi P-1024-KM yang pernah digunakannya saat masih berpacaran dengan Agnes. Kunci cadangan itu kemudian dipakai untuk mengambil mobil Agnes yang terparkir dalam kondisi terkunci di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Jaksa menyebut pencurian terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum beraksi, Steven disebut meninggalkan kostnya di Wage, Sidoarjo, lalu memarkirkan mobil sewaan jenis Agya di Gwalk Citraland. Ia kemudian memesan ojek daring menuju lokasi mobil Agnes diparkir.

Setibanya di Jalan Kuwukan, Sambikerep, terdakwa langsung menuju mobil Calya milik Agnes yang terparkir di sebelah Musholla Al-Muallimin. Menggunakan kunci cadangan yang telah dipersiapkan, Steven membawa kabur mobil tersebut tanpa merusak pintu maupun kunci kendaraan.

Tak lama setelah membawa kabur mobil, Steven kembali lagi ke Gwalk untuk mengambil mobil Agya sewaan, lalu kembali ke lokasi penyimpanan Calya. Ia kemudian menukar mobil Agya dengan Calya curian, dan mengganti pelat nomor asli P-1024-KM menjadi W-1073-YT agar tidak mudah dikenali.

Pada pukul 06.30 WIB hari yang sama, Steven menggadaikan mobil tersebut kepada seorang perempuan bernama Theresia (penuntutan terpisah) dengan harga Rp18 juta. Dari transaksi itu, ia mengantongi tambahan uang makelar sebesar Rp1,5 juta.

Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah rekaman CCTV di sekitar kost Agnes menunjukkan aktivitas Steven sebelum dan sesudah pencurian. Merasa menjadi korban, Agnes kemudian melapor ke polisi hingga Steven akhirnya ditangkap.

Akibat pencurian itu, Agnes mengalami kerugian mencapai sekitar Rp195 juta. Atas perbuatannya, Steven dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban Agnes Nindya Astanti dan saksi fakta Rizaldi Aprianto. Dihadapan ketua majelis hakim Ernawati Anwar, Agnes membenarkan semua isi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Menurut Agnes, tak hanya mencari mobil saja, Steven pada tahun 2023, juga pernah mengambil kunci kontak cadangan mobilnya Agnes dan minta uang tebusan jika Agnes ingin mengambilnya. Tapi permintaan itu tidak dihiraukan Agnes. "Kejadian itu saat saya baru saja putus berpacaran sama dia. Dia mengambil kunci cadangan. Mobil itu memang sering saya pinjamkan ke dia," ungkap saksi Agnes.

Saksi Agnes juga mengungkapkan bahwa mobil yang dicuri oleh mantan pacaranya tersebut dibeli secara angsuran dan sampai sekarang belum lunas."Mobil itu sekarang ada di kepolisian, tapi warnanya sudah berubah dari warna Silver menjadi warna hitam," kata saksi Agnes.

Sementara saksi Rizaldi Aprianto mengungkapkan, usai mencuri, Steven menggadaikan mobil itu kepada temannya yang bernama Theresia dengan modus memelas, "Dia bilang, Istri mudanya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Merasa iba, Theresia memberikan uang sebesar Rp18,5 Juta," ungkapnya.

Saksi Rizaldi mengatakan, setelah menerima gadai mobil, Theresia menyuruh dirinya ke Bengkel untuk mengganti warna mobil dari Silver menjadi Hitam."Tapi nomer rangka dan nomer mesinnya masih sama, tidak ada perubahan," kata saksi Rizaldi.

Merespon keterangan dari saksi Agnes dan saksi Rizaldi, terdakwa Steven membenarkan semua keterangan tersebut tanpa ada bantahan."Benar semua keterangan mereka," kata terdakwa Steven. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement