Menang Gugatan, PTUN Surabaya Batalkan Sertifikat Hak Pakai Lahan Pasar Asem Payung

Kuasa Hukum Fachtuladim.

Surabaya, Newsweek - Putusan penting mengguncang sengketa lahan Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Fachtuladim dkk selaku ahli waris almarhum H.M. Rowi Dahlan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Dalam amar putusan perkara Nomor 106/G/2025/PTUN.SBY yang diketok pada Selasa (13/1/2026), majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat maupun Tergugat II Intervensi, sekaligus mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.

Tak hanya itu, PTUN Surabaya juga membatalkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Gebang Putih tertanggal 16 Agustus 2023, berikut Surat Ukur Nomor 593/Gebang Putih/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan luas 1.720 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Surabaya.

Majelis hakim juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk mencabut sertipikat hak pakai tersebut serta menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Putusan PTUN ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya.

Dalam perkara perdata, PN Surabaya telah menolak gugatan Fachtuladim dkk dan menyatakan Pemkot Surabaya sebagai pemilik sah lahan Pasar Asem Payung. Bahkan, pada Kamis (22/5/2025), PN Surabaya memerintahkan juru sita untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan penetapan Nomor 62/EKS/2024/PN.Sby tertanggal 6 Mei 2025. Eksekusi tersebut merujuk pada rangkaian putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Nomor 961/Pdt.G/2018/PN.Sby, Nomor 158/PDT/2020/PT.SBY, hingga Nomor 1685 K/Pdt/2021 di Mahkamah Agung.

Dikonfirmasi terkait putusan PTUN Surabaya tersebut, kuasa hukum Pemkot Surabaya, Setiyo Busono, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, kuasa hukum Fachtuladim dkk, Mochamad Mas’ud, menyambut putusan PTUN Surabaya dengan penuh optimisme.

Ia menilai putusan tersebut menegaskan adanya cacat administratif serius dalam penerbitan sertipikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya.

“Alhamdulillah, PTUN Surabaya telah memberikan keadilan dengan membatalkan sertipikat hak pakai yang diterbitkan atas nama Pemkot Surabaya. Ini menegaskan adanya cacat administrasi dalam penerbitan objek sengketa,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Mas’ud mengaku sejak awal optimistis gugatannya dikabulkan karena kuatnya bukti dan dasar hukum yang diajukan. Menurutnya, alat bukti berupa warkah yang dijadikan dasar penerbitan sertipikat hak pakai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

“Warkah yang diajukan itu dibuat oleh pemohon sekaligus tergugat intervensi. Secara prosedural, itu janggal dan tidak patut dijadikan dasar penerbitan sertipikat hak pakai,” tegasnya.

Ia menambahkan, PP Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mengatur beberapa unsur wajib yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat hak pakai. Pelanggaran terhadap unsur-unsur pendukung tersebut, menurutnya, membuat sertipikat menjadi cacat hukum.

“Bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh Tergugat Intervensi justru menguatkan dalil kami dengan merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021. Itu semakin menegaskan bahwa penerbitan sertifkat ini bermasalah,” tandas Mas'ud.

Putusan PTUN Surabaya ini diperkirakan akan membuka babak baru konflik hukum antara ahli waris dan Pemkot Surabaya, terutama jika pihak tergugat menempuh upaya hukum banding. "Ini menegaskan adanya cacat administrasi dalam penerbitan objek sengketa,” ujarnya.

Menurut Mas'ud, seandainya nanti pihak Tergugat melakukan tindakan hukum banding. Pihaknya berdoa agar majelis hakim yang nantinya menangani perkara tersebut juga bisa seadil-adilnya dengan melihat putusan yang sudah dijatuhkan oleh PTUN.

"Kalau kita membela hak orang yang terzolimi itu pasti didukung oleh Alloh dan yang Bathil pasti kita lawan. Perkara yang kita menangkan kali ini bukan seperti perkara pada umumnya, karena yang kita gugat ini adalah instansi terkait. Yang kita gugat pertama itu kantor Pertanahan Surabaya 2 dan Pemkot Surabaya yang dalam hal ini adalah Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD)," pungkas Mas'ud. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement