Surabaya, Newsweek - Putusan penting mengguncang sengketa lahan Pasar Asem
Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo,
Surabaya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan seluruh gugatan yang
diajukan Fachtuladim dkk selaku ahli waris almarhum H.M. Rowi Dahlan terhadap
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dalam amar putusan perkara Nomor 106/G/2025/PTUN.SBY yang diketok pada Selasa
(13/1/2026), majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat maupun Tergugat II
Intervensi, sekaligus mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi
untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Para Penggugat
seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.
Tak hanya itu, PTUN Surabaya juga membatalkan Sertipikat Hak Pakai Nomor
00011/Kel. Gebang Putih tertanggal 16 Agustus 2023, berikut Surat Ukur Nomor
593/Gebang Putih/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan luas 1.720 meter persegi
atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
Majelis hakim juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
untuk mencabut sertipikat hak pakai tersebut serta menghukum Tergugat dan
Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Putusan PTUN ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan putusan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya.
Dalam perkara perdata, PN Surabaya telah menolak gugatan Fachtuladim dkk dan
menyatakan Pemkot Surabaya sebagai pemilik sah lahan Pasar Asem Payung. Bahkan,
pada Kamis (22/5/2025), PN Surabaya memerintahkan juru sita untuk melakukan
pengosongan lahan berdasarkan penetapan Nomor 62/EKS/2024/PN.Sby tertanggal 6
Mei 2025. Eksekusi tersebut merujuk pada rangkaian putusan perdata yang telah
berkekuatan hukum tetap, yakni Nomor 961/Pdt.G/2018/PN.Sby, Nomor
158/PDT/2020/PT.SBY, hingga Nomor 1685 K/Pdt/2021 di Mahkamah Agung.
Dikonfirmasi terkait putusan PTUN Surabaya tersebut, kuasa hukum Pemkot
Surabaya, Setiyo Busono, belum memberikan tanggapan hingga berita ini
diturunkan.
Sementara itu, kuasa hukum Fachtuladim dkk, Mochamad Mas’ud, menyambut putusan
PTUN Surabaya dengan penuh optimisme.
Ia menilai putusan tersebut menegaskan adanya cacat administratif serius dalam
penerbitan sertipikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya.
“Alhamdulillah, PTUN Surabaya telah memberikan keadilan dengan membatalkan
sertipikat hak pakai yang diterbitkan atas nama Pemkot Surabaya. Ini menegaskan
adanya cacat administrasi dalam penerbitan objek sengketa,” ujarnya, Senin
(19/1/2026).
Mas’ud mengaku sejak awal optimistis gugatannya dikabulkan karena kuatnya bukti
dan dasar hukum yang diajukan. Menurutnya, alat bukti berupa warkah yang
dijadikan dasar penerbitan sertipikat hak pakai tidak memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
“Warkah yang diajukan itu dibuat oleh pemohon sekaligus tergugat intervensi.
Secara prosedural, itu janggal dan tidak patut dijadikan dasar penerbitan
sertipikat hak pakai,” tegasnya.
Ia menambahkan, PP Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mengatur beberapa unsur
wajib yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat hak pakai.
Pelanggaran terhadap unsur-unsur pendukung tersebut, menurutnya, membuat
sertipikat menjadi cacat hukum.
“Bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh Tergugat Intervensi justru menguatkan
dalil kami dengan merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021. Itu semakin menegaskan bahwa
penerbitan sertifkat ini bermasalah,” tandas Mas'ud.
Putusan PTUN Surabaya ini diperkirakan akan membuka babak baru konflik hukum
antara ahli waris dan Pemkot Surabaya, terutama jika pihak tergugat menempuh
upaya hukum banding. "Ini menegaskan adanya cacat administrasi dalam
penerbitan objek sengketa,” ujarnya.
Menurut Mas'ud, seandainya nanti pihak Tergugat melakukan tindakan hukum
banding. Pihaknya berdoa agar majelis hakim yang nantinya menangani perkara
tersebut juga bisa seadil-adilnya dengan melihat putusan yang sudah dijatuhkan
oleh PTUN.
"Kalau kita membela hak orang yang terzolimi itu pasti didukung oleh Alloh
dan yang Bathil pasti kita lawan. Perkara yang kita menangkan kali ini bukan
seperti perkara pada umumnya, karena yang kita gugat ini adalah instansi
terkait. Yang kita gugat pertama itu kantor Pertanahan Surabaya 2 dan Pemkot
Surabaya yang dalam hal ini adalah Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD),"
pungkas Mas'ud. (Ban)
