Surabaya, Newsweek - Dr. Johan
Widjaja, S.H., M.H. Penasehat hukum terdakwa LIEM TJE SEN alias Sentosa Liem
membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan
seksual yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Bantahan itu
disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi atas surat tuntutan JPU Nomor
PDM-4365/Tg.Prk/09/2025 yang dibacakan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama
lima tahun. Namun penasihat hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H.,
menilai dakwaan pertama dan kedua yang didasarkan pada Pasal 6 huruf c
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak
terbukti secara hukum.
Menurut Johan, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menerangkan adanya
unsur pemaksaan atau kekerasan seksual sebagaimana didakwakan jaksa. Ia
menyebut hubungan antara terdakwa dan korban dilakukan atas dasar suka sama
suka dalam konteks hubungan pacaran. “Hubungan tersebut berlangsung berulang
kali tanpa paksaan,” kata Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H. dalam persidangan.
Dalam pledoi itu dijelaskan, terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi
pencarian jodoh Kristen pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan
pribadi. Kuasa hukum menyebut hubungan seksual dilakukan di sejumlah lokasi,
termasuk di mobil dan hotel, tanpa adanya kekerasan atau ancaman.
Penasihat hukum juga mempersoalkan waktu pelaporan perkara ke kepolisian.
Menurut dia, korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut beberapa bulan setelah
kejadian. Akibatnya, tempus delicti serta hasil visum et repertum dinilai tidak
memenuhi syarat sebagai alat bukti. “Secara logika hukum, laporan semestinya
dilakukan segera setelah peristiwa terjadi,” ujar Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H.
Selain itu, kuasa hukum menilai surat tuntutan jaksa mengandung kekeliruan dan
kabur atau obscuur libel. Salah satu yang disoroti adalah ketidaktepatan penulisan
identitas dan data saksi dalam surat tuntutan. Perbedaan keterangan antara
pengakuan korban dan terdakwa mengenai jumlah serta lokasi hubungan seksual
juga dijadikan dasar untuk menolak dakwaan.
Terkait dalil jaksa yang menyebut korban mau melakukan hubungan seksual karena
diperdaya dengan janji akan dinikahi, kuasa hukum merujuk Pasal 58 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menyatakan janji kawin tidak
menimbulkan hak untuk menuntut berlangsungnya perkawinan maupun ganti rugi.
Karena itu, menurut pembelaan terdakwa, janji kawin tidak dapat dijadikan dasar
pemidanaan.
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga menuding korban telah merekayasa
peristiwa hukum dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,
termasuk terkait lokasi kejadian dan kondisi pribadi. Tuduhan itu telah
dibantah Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh sebelum menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain di kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. (Ban)
