Surabaya, Newsweek - Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial
LT sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi peningkatan sarana dan
prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2017.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky
Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
menemukan bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara. “Penyidik telah
melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta memperoleh hasil
penghitungan kerugian keuangan negara,” kata John Franky, Rabu, 4 Februari
2026.
Perkara ini berawal dari pengelolaan anggaran peningkatan sarana dan prasarana
SMK Negeri dan hibah untuk SMK Swasta pada 2017. Total anggaran yang dikelola
mencapai lebih dari Rp186 miliar, terdiri atas belanja pegawai dan jasa,
belanja hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi.
Penyidik menduga mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur berinisial SR
mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen (H) dengan pihak swasta JT untuk
mengatur pelaksanaan pekerjaan belanja modal. Dalam prosesnya, tim yang
dipimpin JT menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kemudian digunakan
dalam proses lelang.
JT diduga mengikuti lelang melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Buana
Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra
Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang paket
pekerjaan pengadaan sarana prasarana SMK.
Khusus PT Buana Jaya Surya, yang dipimpin LT, perusahaan ini menjadi pemenang
paket pengadaan belanja modal alat-alat bengkel SMK Paket 1. Penyidik menduga
paket tersebut sejatinya dikuasai JT, yang merupakan kakak kandung LT.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan
terlambat mengirimkan barang. Namun, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah
pekerjaan telah rampung 100 persen tanpa pengenaan denda, bersama-sama dengan
PPK/KPA. Pembayaran tersebut dinilai tidak sah secara hukum.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S.
Penetapan LT sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali
mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik kemudian menemukan LT di sebuah
apartemen di kawasan Menteng Park, Jakarta, dan membawanya ke Surabaya untuk
diperiksa. “Setelah pemeriksaan sebagai saksi, status yang bersangkutan kami
tingkatkan menjadi tersangka,” ujar John Franky.
Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3
Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati
Jawa Timur. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami
kerugian sebesar Rp157,6 miliar, berdasarkan hasil penghitungan auditor
berwenang. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang
terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara. (Ban)
Tersangka Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT kenakan rompi tahanan saat ditahan Kejati Jatim, Rabu (4/2/2026).

