Surabaya, Newsweek - Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan suaminya, Wahyudi Frastiyio, di Pengadilan Agama Surabaya berujung buntu. Mediasi yang digelar Rabu (11/3/2026) tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara gono-gini senilai sekitar Rp300 juta itu akan berlanjut ke tahap sidang pokok.
Kuasa hukum penggugat, Yohan Dwi Kurniawan, menyatakan objek sengketa dalam perkara ini berupa dua kendaraan yang diduga diperoleh selama masa perkawinan.
“Kalau dijual, mobil Toyota Innova Reborn estimasinya sekitar Rp200 juta dan sepeda motor Kawasaki Ninja sekitar Rp100 juta. Jadi total nilai harta yang kami gugat kurang lebih Rp300 juta,” ujarnya usai mediasi.
Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat juga menyoroti putusan perceraian dari Pengadilan Agama Gresik yang menurutnya hingga kini belum dijalankan oleh tergugat.
Dalam amar putusan itu, Wahyudi disebut diwajibkan membayar nafkah mut’ah sebesar Rp10 juta, nafkah idah Rp3 juta, serta nafkah anak sekitar Rp13,1 juta per bulan.
“Faktanya belum dijalankan. Setelah perceraian, tergugat hanya memberikan Rp1 juta setelah menerima somasi dan Rp1 juta lagi setelah menerima relaas panggilan gugatan gono-gini,” kata Yohan.
Namun pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membantah dua kendaraan tersebut sebagai harta bersama. Mereka menyebut kendaraan itu dibeli oleh kakak Wahyudi ketika Sora dan Wahyudi masih berstatus suami istri.
“Pihak tergugat menyatakan kendaraan itu bukan harta bersama karena dibelikan oleh kakaknya. Tapi mereka juga mengakui pembelian terjadi saat masih dalam masa perkawinan,” jelas Yohan.
Ia menambahkan, mobil Toyota Innova yang kini dikuasai Wahyudi disebut dibeli dengan uang muka dari penjualan mobil sebelumnya. Sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja, menurut keterangan tergugat, sempat digadaikan sebelum akhirnya dijual.
Karena mediasi gagal mencapai titik temu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan.
“Kami akan membuktikan di persidangan bahwa kendaraan tersebut diperoleh selama masa perkawinan sehingga masuk kategori harta bersama,” tegasnya.
Yohan juga menilai sikap tergugat saat mediasi tidak menunjukkan itikad baik. Ia mengaku sempat mendengar tergugat menyatakan tidak memiliki uang ketika ditanya soal kewajiban nafkah dalam putusan perceraian.
“Dia mengatakan tidak punya uang sambil tertawa bersama kuasa hukumnya,” ungkap Yohan.
Sementara itu, Sora Nadhirah mengaku sebenarnya tidak berniat membawa persoalan harta gono-gini ke pengadilan. Namun sikap mantan suaminya yang dinilai tidak bertanggung jawab membuatnya memilih jalur hukum.
“Sebenarnya saya tidak ingin menuntut gono-gini. Tapi karena tidak ada tanggung jawab dan saya terus disudutkan, akhirnya saya menggugat,” ujarnya.
Sora juga mengaku pernah mendatangi tempat usaha Wahyudi di kawasan Ketintang, Surabaya, untuk berbicara secara langsung. Namun pertemuan tersebut justru memicu ketegangan.
“Saya datang untuk bicara baik-baik, tapi malah terjadi pertengkaran. Bahkan sempat ada ancaman di depan anak-anak,” katanya.
Sora berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan, terutama terkait tanggung jawab mantan suaminya terhadap anak-anak mereka.
Terpisah, pengamat hukum perkawinan Mochamad Mas’ud menjelaskan bahwa harta gono-gini di Indonesia diatur dalam Pasal 35 hingga Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurutnya, harta yang diperoleh selama masa perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama yang dimiliki oleh suami dan istri.
“Jika terjadi perceraian, pada umumnya harta tersebut dibagi dua sama rata, kecuali ada perjanjian lain sebelumnya,” ujarnya.
Mas’ud juga menjelaskan kemungkinan status kendaraan yang dipersoalkan dalam perkara ini apabila memang dibeli menggunakan uang dari pihak keluarga suami.
“Kalau uang kakak diberikan sebagai hadiah kepada pasangan suami istri, maka bisa dianggap harta gono-gini. Tapi jika itu pinjaman atau disertai syarat bahwa kendaraan itu milik suami saja, maka bisa menjadi harta pribadi,” jelasnya.
Karena itu, menurut Mas’ud, penentuan status harta tersebut sangat bergantung pada bukti yang akan diajukan di persidangan. Jika tidak ada perjanjian atau bukti khusus, maka aset yang diperoleh selama perkawinan umumnya dianggap sebagai harta bersama. (Ban)

