Surabaya, Newsweek - Adanya dugaan
tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hermanto Oerip mulai
menunjukkan terkuak kebenarannya. Selama.persidangan berlangsung, berdasarkan
keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dipersidangan termasuk Soewandi
Basoeki sebagai saksi korban, majelis hakim pun meyakini bahwa perdagangan
nikel yang ditawarkan terdakwa Hermanto Oerip ke Soewandi Basoeki itu fiktif.
Untuk memperkuat bahwa Bos perusahaan property PT. Galaxy Bumi Permai tersebut
memang benar telah melakukan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan
sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang
wanita yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulawesi Tenggara pun dihadirkan.
Wanita yang didatangkan penuntut umum sebagai saksi dipersidangan yang
menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa itu bernama Nining Rahmadiah.
Sebagai saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan Senin (9/3/2026)
ini, Nining Rahmadiah membuka fakta yang mengejutkan, bahwa PT. Mentari Mitra
Manunggal (MMM) yang didirikan terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo,
Soewondo Basoeki dan Rudy Effendi Oei itu tidak pernah ada.
Bukan hanya itu, berdasarkan keterangan saksi Nining Rahmadiah dipersidangan,
PT. MMM itu ternyata tidak mempunyai ijin.
Ijin yang dimaksud perempuan yang bekerja sebagai PNS di Dinas ESDM Kabupaten
Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara itu adalah ijin untuk melakukan aktivitas
penambangan nikel.
Saksi yang sekarang bertugas di Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara ini juga
menerangkan bahwa PT. MMM juga tidak pernah mengajukan ijin apapun ke
pemerintah daerah Bombana, termasuk ijin melakukan perdagangan nikel atau
trading.
Lebih lanjut saksi Nining Rahmadiah menjelaskan, di Dinas ESDM Kabupaten
Bombana tahun 2019, ia bekerja dibagian evaluasi, pemberian dan pemetaan Ijin
Usaha Pertambangan (IUP).
"Selama bertugas di bagian evaluasi, pemberian dan pemetaan IUP di Dinas
ESDM Kabupaten Bombana, kami tidak pernah mengetahui pengajuan ijin untuk PT.
MMM," ujar Nining Rahmadiah.
Berkaitan dengan ijin pertambangan di Kabupaten Bombana, lanjut saksi Nining,
yang pernah mengajukan ijin pertambangan nikel dan mendapat persetujuan adalah
PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Nining kembali melanjutkan, IUP yang diberikan ke PT. TMS itu tertuang dalam SK
nomor : 370 tahun 2013 yang dikeluarkan Bupati Bombana.
Sejak mendapatkan IUP di tahun 2013, ijin PT. TMS yang diterima perusahaan ini
adalah ijin eksplorasi. "Namun saat ini, ijin PT. TMS sudah ditingkatkan perijinannya menjadi ijin
pertambangan operasi produksi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Dan ijin
tersebut tertuang dalam SK yang dikeluarkan tahun 2013," ungkap Nining.
Terkait dengan perijinan penambangan, awalnya yang mempunyai kewenangan untuk
memberikan ijin adalah Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara. Ini di tahun
2019. Sebagai perusahaan yang sudah mengantongi IUP, saksi Nining kembali
menjelaskan, PT. TMS diperbolehkan untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain. "Tapi, PT. TMS harus mencantumkan juga nama perusahaan yang hendak diajak
kerjasama dibidang pertambangan nikel tersebut," ungkap Nining Rahmadiah.
Nama perusahaan, sambung Nining, yang hendak bekerjasama dengan PT. TMS
tersebut, tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Jadi misal PT. TMS bekerjasama dengan sebuah perusahaan untuk proses
penjualan tambang, maka harus dicantumkan dalam RKAB. Seperi contoh menjual ke
pabrik di Morowali, tetap ada IUP dan tercantum dalam RKAB," ujar saksi.
Saksi menambahkan, PT TMS baru mulai melakukan kegiatan pertambangan secara
besar pada tahun 2019 setelah RKAB disahkan. Dalam dokumen RKAB tahun 2019, PT TMS tercatat bekerja sama dengan dua
perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yakni PT Bilpon
Jaya Sakti dan PT Indonesia Latif Konfor.
Nining kembali menjelaskan, hanya PT. Bilpon Jaya Sakti dan PT. Indonesia Latif
Kongor yang tercantum sebagai mitra kerja PT TMS.
“Dalam RKAB hanya dua perusahaan itu. Tidak ada PT. MMm maupun PT Rockstone
Mining Indonesia (RMI),” kata saksi.
Lalu, apakah PT. MMM pernah mengajukan kerja sama dengan PT TMS ? Nining
Ramhadiah menjawab, tidak pernah ada pengajuan kerja sama itu. Nining kembali menerangkan, selama bertugas dibagian perijinan di Dinas ESDM
Kabupaten Bombana, ia tidak pernah mendengar adanya keterlibatan PT. RMI dalam
kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. TMS.
Dipersidangan ini, Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis
pemeriksa dan pemutus perkara ini, kembali menanyakan kehadiran Ishak ke
penuntut umum. Kepada Nur Kholis, Jaksa Estik Dilla Rahmawati menerangkan bahwa surat
panggilan untuk Ishak sudah dikirimkan.
"Surat panggilan sudah dikirimkan namun hingga saat ini belum mendapat
respon," terang Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati juga menerangkan bahwa segala upaya untuk bisa
mendatangkan Ishak ke persidangan, sudah ia lakukan termasuk meminta bantuan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
"Kami sudah meminta bantuan Kejati Sulawesi Tenggara untuk mengecek
keberadaan Ishak namun yang bersangkutan tidak dapat ditemukan," kata
Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Estik Dilla disebutkan bahwa terdakwa
Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo diduga menggunakan PT. MMM untuk
meyakinkan investor terkait investasi tambang nikel di wilayah Kabaena.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa keduanya memperlihatkan dokumen kerja sama
bertajuk Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tertanggal 19 Februari
2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mentari Mitra Manunggal untuk
meyakinkan calon investor.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa PT. TMS tidak pernah menjalin kerja
sama tersebut.
Bahkan saksi lain, Harsyid Harun, juga menyatakan PT TMS tidak pernah melakukan
kerja sama maupun pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian
tersebut.
Selain itu, PT. MMM juga disebut tidak pernah didaftarkan pada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM
sehingga tidak pernah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perseroan
terbatas.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo
melakukan penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian investor
Soewondo Basoeki sebesar Rp. 75 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ban)

