PNS Dinas ESDM Kabupaten Bombana Beri Keterangan PT MMM Tak Kantongi Izin Pertambangan

Terdakwa Hermanto Oerip (Kemeja Hijau) Didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Surabaya, Newsweek - Adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hermanto Oerip mulai menunjukkan terkuak kebenarannya. Selama.persidangan berlangsung, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dipersidangan termasuk Soewandi Basoeki sebagai saksi korban, majelis hakim pun meyakini bahwa perdagangan nikel yang ditawarkan terdakwa Hermanto Oerip ke Soewandi Basoeki itu fiktif.

Untuk memperkuat bahwa Bos perusahaan property PT. Galaxy Bumi Permai tersebut memang benar telah melakukan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang wanita yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulawesi Tenggara pun dihadirkan.

Wanita yang didatangkan penuntut umum sebagai saksi dipersidangan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa itu bernama Nining Rahmadiah. Sebagai saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan Senin (9/3/2026) ini, Nining Rahmadiah membuka fakta yang mengejutkan, bahwa PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM) yang didirikan terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo, Soewondo Basoeki dan Rudy Effendi Oei itu tidak pernah ada.

Bukan hanya itu, berdasarkan keterangan saksi Nining Rahmadiah dipersidangan, PT. MMM itu ternyata tidak mempunyai ijin. Ijin yang dimaksud perempuan yang bekerja sebagai PNS di Dinas ESDM Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara itu adalah ijin untuk melakukan aktivitas penambangan nikel.

Saksi yang sekarang bertugas di Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara ini juga menerangkan bahwa PT. MMM juga tidak pernah mengajukan ijin apapun ke pemerintah daerah Bombana, termasuk ijin melakukan perdagangan nikel atau trading.

Lebih lanjut saksi Nining Rahmadiah menjelaskan, di Dinas ESDM Kabupaten Bombana tahun 2019, ia bekerja dibagian evaluasi, pemberian dan pemetaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). "Selama bertugas di bagian evaluasi, pemberian dan pemetaan IUP di Dinas ESDM Kabupaten Bombana, kami tidak pernah mengetahui pengajuan ijin untuk PT. MMM," ujar Nining Rahmadiah.

Berkaitan dengan ijin pertambangan di Kabupaten Bombana, lanjut saksi Nining, yang pernah mengajukan ijin pertambangan nikel dan mendapat persetujuan adalah PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Nining kembali melanjutkan, IUP yang diberikan ke PT. TMS itu tertuang dalam SK nomor : 370 tahun 2013 yang dikeluarkan Bupati Bombana.

Sejak mendapatkan IUP di tahun 2013, ijin PT. TMS yang diterima perusahaan ini adalah ijin eksplorasi. "Namun saat ini, ijin PT. TMS sudah ditingkatkan perijinannya menjadi ijin pertambangan operasi produksi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Dan ijin tersebut tertuang dalam SK yang dikeluarkan tahun 2013," ungkap Nining.

Terkait dengan perijinan penambangan, awalnya yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin adalah Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara. Ini di tahun 2019.  Sebagai perusahaan yang sudah mengantongi IUP, saksi Nining kembali menjelaskan, PT. TMS diperbolehkan untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain. "Tapi, PT. TMS harus mencantumkan juga nama perusahaan yang hendak diajak kerjasama dibidang pertambangan nikel tersebut," ungkap Nining Rahmadiah.

Nama perusahaan, sambung Nining, yang hendak bekerjasama dengan PT. TMS tersebut, tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Jadi misal PT. TMS bekerjasama dengan sebuah perusahaan untuk proses penjualan tambang, maka harus dicantumkan dalam RKAB. Seperi contoh menjual ke pabrik di Morowali, tetap ada IUP dan tercantum dalam RKAB," ujar saksi.

Saksi menambahkan, PT TMS baru mulai melakukan kegiatan pertambangan secara besar pada tahun 2019 setelah RKAB disahkan. Dalam dokumen RKAB tahun 2019, PT TMS tercatat bekerja sama dengan dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yakni PT Bilpon Jaya Sakti dan PT Indonesia Latif Konfor.

Nining kembali menjelaskan, hanya PT. Bilpon Jaya Sakti dan PT. Indonesia Latif Kongor yang tercantum sebagai mitra kerja PT TMS. “Dalam RKAB hanya dua perusahaan itu. Tidak ada PT. MMm maupun PT Rockstone Mining Indonesia (RMI),” kata saksi.

Lalu, apakah PT. MMM pernah mengajukan kerja sama dengan PT TMS ? Nining Ramhadiah menjawab, tidak pernah ada pengajuan kerja sama itu. Nining kembali menerangkan, selama bertugas dibagian perijinan di Dinas ESDM Kabupaten Bombana, ia tidak pernah mendengar adanya keterlibatan PT. RMI dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. TMS.

Dipersidangan ini, Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini, kembali menanyakan kehadiran Ishak ke penuntut umum. Kepada Nur Kholis, Jaksa Estik Dilla Rahmawati menerangkan bahwa surat panggilan untuk Ishak sudah dikirimkan. "Surat panggilan sudah dikirimkan namun hingga saat ini belum mendapat respon," terang Jaksa Estik Dilla Rahmawati.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati juga menerangkan bahwa segala upaya untuk bisa mendatangkan Ishak ke persidangan, sudah ia lakukan termasuk meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. "Kami sudah meminta bantuan Kejati Sulawesi Tenggara untuk mengecek keberadaan Ishak namun yang bersangkutan tidak dapat ditemukan," kata Jaksa Estik Dilla Rahmawati.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Estik Dilla disebutkan bahwa terdakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo diduga menggunakan PT. MMM untuk meyakinkan investor terkait investasi tambang nikel di wilayah Kabaena.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa keduanya memperlihatkan dokumen kerja sama bertajuk Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mentari Mitra Manunggal untuk meyakinkan calon investor.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa PT. TMS tidak pernah menjalin kerja sama tersebut.

Bahkan saksi lain, Harsyid Harun, juga menyatakan PT TMS tidak pernah melakukan kerja sama maupun pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian tersebut. Selain itu, PT. MMM juga disebut tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak pernah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian investor Soewondo Basoeki sebesar Rp. 75 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement