Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor
PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo, Senin, 30 Maret 2026. Penggeledahan
dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus setelah penyelidikan
kasus dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada perusahaan
daerah tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara,
mengatakan langkah paksa itu dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. “Penggeledahan
dilaksanakan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti penting terkait dugaan
kerugian negara,” ujar Made Agus, Selasa (31/3/2026).
Penyidik bergerak atas dasar izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby yang diterbitkan 26 Maret 2026. Proses penggeledahan
disaksikan langsung Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.
Dari lokasi, penyidik menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti
elektronik, antara lain delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit
CPU. Seluruh barang bukti itu kini tengah dianalisis untuk menelusuri dugaan
praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya penyewaan stand dan
lahan di berbagai cabang pasar tanpa perjanjian sewa yang sah. PD Pasar Surya
mengelola tiga cabang Timur, Utara, dan Selatan dengan total lebih dari 60 unit
pasar.
Ketidakteraturan administrasi disebut membuat perusahaan daerah tersebut
kehilangan potensi pendapatan mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena
tidak ada dasar penagihan dan penyewa tidak mengetahui mekanisme pembayaran.
Selain penyewaan tanpa perjanjian, penyidik juga menemukan indikasi pemberian
stand dan lahan kosong tanpa proses negosiasi sesuai aturan. “Kami masih
mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana
beserta modus operasinya,” kata Made Agus.
Hingga kini, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik menyatakan
pemeriksaan akan terus diperluas untuk mempercepat pengungkapan perkara sesuai
hukum acara yang berlaku. (Ban)
