.jpg)
Bangunan liar di kawasan jalan Tambak Mayor ditertibkan
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang
VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo selama hampir dua pekan terakhir.
Tujuan penertiban bangli tersebut untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus
saluran air.
Camat Asemrowo, Mohammad Zulchaidir mengatakan,
sebelum dilakukan penertiban, jajaran Kecamatan Asemrowo menerima aduan dari
warga kalau di kawasan tersebut terdapat sejumlah bangli yang berdiri di atas
jalan dan saluran. Setelah menerima aduan warga, ia bersama Ketua RT 11 dan RW
04 Kelurahan Asemrowo melakukan kroscek ke lokasi yang dimaksud.
“Jadi ada aduan melalui Satpol PP dan hotline-nya Pak
Wali Kota (Eri Cahyadi). Setelah itu kami tindak lanjuti, kami klarifikasi
dengan pengadu terkait adanya bangunan liar yang ada di Tambak Mayor Gang VI C,
kami cek memang benar bangunan itu berada di jalan dan di atas saluran,” kata
Zulchaidir, Senin (22/6/2026).
Setelah menerima laporan dan kroscek di lapangan,
lanjut Zulchaidir, jajaran pemkot melakukan rembuk dan sosialisasi kepada
warga. Setelah itu, akhirnya warga berkenan untuk melakukan pembongkaran secara
mandiri dengan dibantu oleh pemkot.
“Tanggal 13 Juni itu kami cek ternyata ada yang warga
yang sudah membongkar (bangunan) secara mandiri. Tapi ada warga yang kesulitan
(membongkar) untuk yang bangunan permanen, akhirnya kami lakukan pembongkaran
pada tanggal 17 di hari rabu, bersama teman-teman Satpol PP, DLH, DSDABM, dan
DPRKPP,” ujarnya.
Zulchaidir menyebutkan, pembongkaran bangli tersebut
memakan waktu cukup lama karena letaknya berada di gang sempit. Selain itu,
pembongkaran juga dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat.
“Ukurannya (gang) satu meter setengah, sehingga alat berat dari DSDABM itu tidak bisa menjangkau. Jadi prosesnya (pembongkaran) manual, insyaallah dilakukan sampai hari rabu besok,” sebutnya.
Camat yang akrab disapa Zoel itu menerangkan, total
bangli yang ditertibkan sebanyak 39 bangunan. “Ada yang permanen dan non
permanen ya, saat ini sekitar sisa 10, lainnya tinggal dilakukan pembersihan,”
terangnya.
Zoel menegaskan, tujuan penertiban bangli ini adalah
untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran. Karena bangunan tersebut menutupi
saluran, sehingga rumah warga di Tambak Mayor Gang VI C sering terjadi
genangan.
“Karena kalau di atasnya ditutup bangunan, dalam
proses pemeliharaanya untuk mengangkut sedimennya kan kesulitan kalau ada
bangunan. Insya allah sebentar lagi kalau sudah beres semua akan dilakukan
proses pengangkutan sedimennya,” tegasnya.
Zoel mengimbau kepada seluruh warga di wilayah
Kecamatan Asemrowo untuk tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran maupun
tempat fasilitas umum (fasum) lainnya. “Kepada seluruh warga, terutama yang
berada di Kecamatan Asemrowo untuk tidak menempati pedestrian, saluran, atau
badan jalan dan mendirikan bangunan di sana,” imbaunya.
Di samping itu, Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Asemrowo, Arisse Setiawan menambahkan,
penertiban bangli ini dilakukan sejak 17-19 Juni 2026. Arisse menargetkan
pembongkaran bangli selesai pada 25 Juni mendatang.
“Karena kami kesulitan untuk (pembersihan) bekas bangli ini, jadi kita kesulitan mengangkut material-material ini karena akses jalan terlalu kecil. Jadi kita angkut dengan diwadahi karung,” pungkasnya. (Ham)
