![]() |
| Wali Kota Eri Cahyadi datangi SWK Kalijudan Surabaya |
Surabaya-Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi lokasi dan memastikan seluruh uang muka yang telah dipungut dikembalikan kepada calon pedagang.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, SWK Kalijudan sebenarnya telah selesai dibangun, tetapi belum difungsikan. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik penyewaan berlapis yang justru membebani pedagang.
"Alhamdulillah (saya) memastikan tidak ada tarikan lagi di tempatnya SWK. Rencananya SWK (Kalijudan) ini mau disewa. Terus bagaimana? Jadi kalau ada SWK yang disewa, terus disewakan lagi, saya minta kepala dinas untuk melarang. Soalnya setelah disewa, disewakan lagi, pedagang bayar sewanya jadi mahal," kata Wali Kota Eri, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, calon pedagang sebelumnya diminta membayar uang muka sebesar Rp100.000. Selain itu, mereka juga mengaku akan dikenai biaya sekitar Rp5 juta untuk dapat menempati lapak sewa di SWK. "Jadi ini tarikan yang mau dibuat uang muka sudah dikembalikan semua. Ditarik (uang muka) Rp100 ribu. Kalau masuk (SWK) (kata pedagang) rencananya (bayar) sekitar Rp5 juta," tutur dia.
Wali Kota Eri bersyukur persoalan tersebut dapat dihentikan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan. "Alhamdulillah berkat laporan masyarakat, ini sudah ditindaklanjuti lurah. Ini bisa dibatalkan, uang (muka) Rp100 ribu sudah dikembalikan," tegas Cak Eri, sapaan lekatnya.
Untuk itu, Cak Eri mengajak warga Surabaya agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik. "Jadi saya minta tolong semua warga Surabaya, harus berani melawan yang namanya pungli," pintanya.
Pada sisi lain, Cak Eri juga menjelaskan alasan tidak menjatuhkan sanksi kepada Lurah Kalijudan. Menurut dia, pihak kelurahan telah berupaya menangani persoalan tersebut dan melaporkannya kepada dinas terkait. "Makanya kenapa lurahnya tidak saya beri sanksi. Soalnya lurah sudah memanggil dan turun, tapi tidak mampu dan melaporkan, akhirnya (uang pedagang) bisa dikembalikan," jelasnya.
Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila aparatur wilayah seperti lurah mengetahui adanya pungutan liar tetapi tidak mengambil tindakan. "Tapi kalau (misalkan) lurah ada kejadian seperti ini tapi tidak tahu, bicara tidak ada pungutan, tapi ada pungutan, ya pasti saya berhentikan," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, penempatan pedagang kaki lima (PKL) ke SWK menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag). Pedagang yang telah disediakan tempat di SWK tidak diperbolehkan lagi berjualan di luar kawasan tersebut.
"Jadi ke SWK itu ditentukan oleh Kepala Dinas Koperasi. PKL-PKL yang ada tidak boleh berjualan di pinggir jalan, tapi ditata di SWK. Tapi ya begitu, kalau sudah disiapkan tempat di SWK, tidak boleh berjualan lagi di luarnya SWK," paparnya.
Cak Eri juga memastikan tidak ada biaya untuk menempati SWK. Pedagang hanya menanggung biaya operasional bersama, seperti listrik, air, dan kebersihan. "Masuk SWK tidak ada biayanya. Tapi biaya listrik, air, sama kebersihan ditanggung bersama oleh para pedagang," imbuhnya.
Selain itu, Cak Eri meminta Dinkopumdag Surabaya menyusun konsep baru pengelolaan SWK dengan melibatkan masukan masyarakat, terutama generasi muda. Masukan itu diharapkan agar kawasan kuliner tersebut lebih menarik untuk dikunjungi.
"Suasana SWK yang seperti apa, yang disenangi anak-anak muda, yang mereka mau datang. Nah ini nanti masyarakat bisa memberikan masukan, memberikan gambaran biar bisa dijalankan Dinas Koperasi," tuturnya.
Ia juga meminta setiap SWK memiliki konsep yang berbeda melalui lomba kreativitas antarpengelola. "Dinas Koperasi saya minta mengadakan lomba masing-masing SWK tampilannya seperti apa. Biar orang-orang senang, anak-anak muda mau cangkruk (nongkrong) ke SWK sambil ngopi," jelas dia.
Sementara itu, Lurah Kalijudan Kota Surabaya, Siti Nurul Hanifah menjelaskan, para pedagang sebelumnya telah diarahkan menempati SWK sebagai bagian dari penataan PKL. "Ketika itu kan sudah dikumpulkan oleh kecamatan, kita kasih tahu, kita arahkan bahwa akan ada penertiban. Untuk solusinya itu diarahkan nantinya akan ditempatkan di sini (SWK)," ujar Nurul.
Namun, Nurul mengungkap, dalam prosesnya, muncul pihak penyewa yang kemudian menunjuk pengelola untuk mengelola kawasan tersebut. "Akan tetapi ada pihak penyewa, katanya menyewa tanah ini. Nah, kemudian dari pihak penyewa itu mengerahkan para pengelola SWK, pasar sebenarnya," katanya.
Menurut Nurul, pengelola tersebut kemudian menarik uang pendaftaran sebesar Rp100.000 dan menetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa enam bulan. "Dari pihak pengelola ini ternyata menarik Rp100 ribu. Kemudian juga menetapkan harga sekitar Rp5,1 juta yang untuk 6 bulan ke depan sewa," jelas Nurul.
Setelah menerima semakin banyak laporan dari warga, pihaknya bersama kecamatan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk memperoleh arahan penanganan. "Kita himpun laporan itu tadi, kok semakin banyak, akhirnya kami beserta Pak Camat coba masuk, melapor ke Inspektorat. Kami minta sarannya seperti apa, apa yang harus kami lakukan," tandasnya. (Ham)

.jpg)