Surabaya-ARSAS (Arek Suroboyo Asli) menegaskan sikapnya terhadap sejumlah persoalan yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat Kota Surabaya, mulai dari penegakan aturan parkir, perlindungan pengemudi ojek online (ojol), akurasi data warga kurang mampu, akses hunian layak, hingga kesempatan pendidikan bagi keluarga ojol.
Sikap tersebut merupakan hasil pembahasan dalam kegiatan kopi darat (kopdar) ARSAS, yang kemudian dirumuskan menjadi lima poin sikap organisasi: satu tuntutan dan empat usulan strategis untuk disampaikan kepada pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara, menegaskan bahwa lima poin tersebut merupakan aspirasi yang lahir dari pembahasan organisasi dan perhatian terhadap kondisi masyarakat di lapangan.
“Kami sengaja membedakan secara jelas antara tuntutan dan usulan. Tuntutan merupakan sikap tegas kami terhadap persoalan yang membutuhkan kepastian dan penegakan aturan. Sedangkan empat poin lainnya merupakan usulan kebijakan yang kami sampaikan agar dapat dikaji dan dipertimbangkan pemerintah sesuai kewenangannya,” kata Herry.
Tuntutan Penegakan Aturan Parkir Secara Konsisten dan Berkeadilan
ARSAS menuntut agar seluruh ketentuan parkir yang berlaku di Kota Surabaya ditaati dan ditegakkan secara konsisten terhadap seluruh pihak, dengan tetap berpedoman pada peraturan wali kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi ARSAS, kepastian hukum tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi. Implementasinya di lapangan harus jelas, konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
ARSAS menilai penegakan aturan parkir yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta keharmonisan masyarakat Surabaya.
“Kami menuntut adanya kepastian dalam penerapan aturan. Aturan harus berlaku secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Siapa pun yang berada di Surabaya wajib menghormati ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Usulan Parkir Gratis bagi Pengemudi Ojol
ARSAS mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan pemberian fasilitas parkir gratis bagi pengemudi ojol yang mengenakan atribut atau jaket ojol, baik pada area parkir maupun tepi jalan yang secara resmi diperuntukkan sebagai lokasi parkir. Usulan tersebut mempertimbangkan mobilitas pengemudi ojol yang tinggi dalam menjalankan pekerjaan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Herry menegaskan, usulan tersebut tidak dimaksudkan sebagai klaim bahwa kebijakan parkir gratis telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tegaskan, ini adalah usulan ARSAS. Bukan berarti kebijakan tersebut sudah berlaku atau sudah diputuskan pemerintah. Kami meminta agar kemungkinan penerapannya dikaji, termasuk mekanisme, lokasi, waktu, serta ketentuannya agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya,” tandas Herry.
Usulan Evaluasi dan Rasionalisasi Klasifikasi Desil
ARSAS mengusulkan agar dilakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi desil bagi warga Surabaya yang masuk kategori kurang mampu, dengan memberikan perhatian terhadap pengemudi ojol yang secara kondisi sosial-ekonomi memenuhi kriteria penerima manfaat.
ARSAS menilai ketepatan data menjadi persoalan fundamental dalam memastikan program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.
Karena itu, ARSAS mendorong agar kondisi sosial-ekonomi masyarakat terus diperbarui dan diverifikasi berdasarkan keadaan nyata di lapangan.
“Data masyarakat harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai warga yang secara nyata membutuhkan perlindungan sosial justru terkendala karena persoalan pendataan atau klasifikasi,” ungkapnya. ( Ham)

