Surabaya Newsweek - Aksi nekad Lurah Dukuh Setro Wilayah
Kecamatan Tambaksari dalm menerbitkan
Surat keterangan kutipan register Letter
C atau
Petok D atas nama orang lain bisa dikatakan sangat berani , Padahal Tanah tersebut dengan luas 300 M2
secara sah milik H. Malik Aziz Rusman
Suryanto yang sekarang bertempat tinggal
di Mojokerto , Dusun Kaliputih RT 2 RW 8 desa Kebon Agung.
H. Malik Aziz Melalui kuasa hukumnya rencananya akan mensomasi Lurah Dukuh Setro terkait Hak Tanahnya telah berpindah ke orang
lain tanpa adanya jual beli dan gugatan
pidana dan perdata juga akan di
layangkan ke polda jatim sebagai bentuk
kecewanya terhadap Lurah Dukuh Setro
yang secara serta merta
mengalihkan nama pemilik tanah yang sah terhadap orang lain tanpa
adanya dasar hukum yang jelas.
Dalam isi somasi menjelaskan
bahwa Lurah Dukuh Setro diharapkan mencabut Petok D dan Prodak apapun atas nama prodak lain yang
dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau
obyek milik klien kami .
“Serta membuat pernyataan dan keterangan bahwa klien kami adalah satu- satumya pemilik
yang sah atau obyek yang dimaksudkan tidak pernah menjual dan
mengalihkan kepihak manapun. Bila mana maksud surat ini tidak saudara perhatikan terpaksa kami
mengangkat masalah ini didalam kasus hukum
perkara pidana maupun perdata .
Ketika dikonfirmasi Lurah Dukuh Setro Joko mengatakan,” lho sumbernya dari mana mas, di bawah ggak
ada laporan mas , “ ungkap joko balik bertanya.
Diduga kuat terbitnya
petok D ada kerja sama antara
Lurah Dukuh Setro dengan pengapilng tanah
yang berinisial S, bahkan Lurah
tersebut rumornya telah dipanggil oleh Camat Tambaksari dan mengakui kesalahanya . Bersambung
( Ham )