Lurah Dukuh Setro Nekad Terbitkan Petok D Atas Nama Orang Lain



Surabaya Newsweek - Aksi nekad Lurah Dukuh Setro Wilayah Kecamatan Tambaksari   dalm menerbitkan Surat  keterangan kutipan register Letter C  atau  Petok D atas nama orang lain bisa dikatakan sangat berani , Padahal  Tanah tersebut dengan luas  300 M2  secara sah milik  H. Malik Aziz Rusman Suryanto  yang sekarang bertempat tinggal di Mojokerto , Dusun Kaliputih RT 2 RW 8 desa Kebon Agung.

 H. Malik Aziz  Melalui kuasa hukumnya  rencananya akan mensomasi  Lurah Dukuh Setro  terkait Hak Tanahnya telah berpindah ke orang lain tanpa adanya jual beli dan  gugatan pidana dan perdata  juga akan di layangkan ke polda jatim  sebagai bentuk kecewanya terhadap Lurah Dukuh Setro  yang secara serta merta  mengalihkan nama pemilik tanah yang sah terhadap orang lain tanpa adanya  dasar hukum yang jelas.
Dalam isi somasi menjelaskan  bahwa Lurah Dukuh Setro  diharapkan mencabut Petok D  dan Prodak apapun atas nama prodak lain yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau  obyek  milik klien kami .
“Serta membuat pernyataan dan keterangan  bahwa klien kami adalah satu- satumya pemilik yang sah atau  obyek  yang dimaksudkan tidak pernah menjual dan mengalihkan kepihak manapun. Bila mana maksud surat ini  tidak saudara perhatikan terpaksa kami mengangkat masalah ini didalam kasus hukum  perkara pidana maupun perdata .
Ketika dikonfirmasi Lurah Dukuh Setro Joko mengatakan,”   lho sumbernya dari mana mas, di bawah ggak ada laporan mas , “ ungkap joko balik bertanya.

Diduga kuat  terbitnya  petok D   ada kerja sama antara Lurah Dukuh Setro dengan pengapilng tanah  yang berinisial  S, bahkan Lurah tersebut rumornya telah dipanggil oleh Camat Tambaksari  dan mengakui kesalahanya   . Bersambung ( Ham )    
Lebih baru Lebih lama
Advertisement