Ketika Nikah Tak Memenuhi Syarat

BANGKALAN - Di kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan mayoritas masyarakatnya beragama Islam, dimana yang terjadi pencatatan nikah banyak dilakukan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan. 

Dalam pencatatan nikah di kecamatan kebanyakan masyarakat hanya mengganggap pencacatan nikah sebagai prosedur nikah dan tak jarang dari mereka tak mengerti prosedur dan pentingnya pencatatan nikah sendiri.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Drs. H. Haqi, Rabu ( 11/01) di kantornya. " Banyak Calon Pengantin ( Catin ) yang datang kesini ( KUA), tidak lengkap berkas pernikahanya sehingga Catin harus bolak-balik ke kantor KUA untuk melengkapi berkasnya".tuturnya.

Seperti di ketaui dengan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, pencatatan dimulai dengan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan data, pernikahan dan akta nikah." Dalam pemeriksaan data yang sering terjadi Calon Pengantin ( Catin ) tidak melangkapi datanya seperti melampirkan akta kelahiran, fotokopi ijazah dan lain-lainnya ".katanya.

Prosedur nikah sebenarnya tidak sulit, hanya perlu mendatangi kantor lurah/kepala desa mengisi beberapa formulir dalam bentuk model N, membayar ke bank dan langsung ke kantor urusan agama Kecamatan untuk menyerahkan semua model N yang dibuat di kantor lurah/kepala desa untuk di serahkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan. (Yit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement