Perda Perubahan Kecamatan Sempol Ditolak

BONDOWOSO – Isu ditolaknya Perda tentang Perubahan Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ramai dibincangkan belakangan ini, tidak dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Ahmad SH, saat dikonfirmasi diruangannya, Senin 23-01-2017.

Tidak ada penolakan tentang Perda kok, toh memang ada penolakan dari Mendagri, pastinya Bupati akan mendapat surat pemberitahuan jika Perda ditolak dan itupun pasti akan diberitahukan kepada khalayak umum, katanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa yang mempunyai kewenangan menolak Perda Kabupaten/Kota adalah Gubenur atau Provinsi.Yang mempunyai kewenangan menolak Perda Kabupaten Bondowoso itu bukan Mendagri, melainkan Gubernur atau Provinsi Jawa Timur. Jika Perda Provinsi yang ditolak, Mendagrilah yang punya kewenangan tersebut, tambahnya.

Menurutnya, Perda tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.Perda itu telah direkomendasikan oleh Gubernur, lalu disahkan oleh DPRD, nomer registernyapun sudah dapat dari Provinsi. Jadi didalam Perda yang disahkan oleh DPRD tersebut telah bernomer register dari Gubernur atau Provinsi Jawa Timur, yang kemudian di perintahkan untuk dijadikan undang-undang di daerah Kabupaten Bondowoso, tambahnya.

Ditemuai ditempat terpisah H. Hidayat M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, juga menampik tentang isu yang ramai diperbincangkan tersebut.Tidak ada penolakan tentang Perda tersebut kok, masih berjalan seperti biasanya. Dimana letak kelemahannya..? semuanya sudah berjalan sesuai aturan. Saya tegaskan itu hanya isu, pungkasnya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement