BONDOWOSO –
Isu ditolaknya Perda tentang Perubahan Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen
oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ramai dibincangkan belakangan ini,
tidak dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Bondowoso, Ahmad SH, saat dikonfirmasi diruangannya, Senin 23-01-2017.
Tidak ada
penolakan tentang Perda kok, toh memang ada penolakan dari Mendagri, pastinya
Bupati akan mendapat surat pemberitahuan jika Perda ditolak dan itupun pasti
akan diberitahukan kepada khalayak umum, katanya.
Lebih lanjut
dirinya menjelaskan, bahwa yang mempunyai kewenangan menolak Perda
Kabupaten/Kota adalah Gubenur atau Provinsi.Yang mempunyai kewenangan menolak
Perda Kabupaten Bondowoso itu bukan Mendagri, melainkan Gubernur atau Provinsi
Jawa Timur. Jika Perda Provinsi yang ditolak, Mendagrilah yang punya kewenangan
tersebut, tambahnya.
Menurutnya,
Perda tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen telah
sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.Perda itu telah direkomendasikan
oleh Gubernur, lalu disahkan oleh DPRD, nomer registernyapun sudah dapat dari
Provinsi. Jadi didalam Perda yang disahkan oleh DPRD tersebut telah bernomer
register dari Gubernur atau Provinsi Jawa Timur, yang kemudian di perintahkan
untuk dijadikan undang-undang di daerah Kabupaten Bondowoso, tambahnya.
Ditemuai ditempat
terpisah H. Hidayat M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso,
juga menampik tentang isu yang ramai diperbincangkan tersebut.“Tidak ada penolakan
tentang Perda tersebut kok, masih berjalan seperti biasanya. Dimana letak
kelemahannya..? semuanya sudah berjalan sesuai aturan. Saya tegaskan itu hanya
isu,” pungkasnya. (Tok)