Polda Jatim Ungkap Perampokan Koperasi


SURABAYA - Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus satu dari tiga pelaku perampokan koperasi simpan pinjam di Perumahan Magersari Permai, Sidoarjo. Pelaku yang diringkus adalah M Yusuf (40), warga Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Sedangkan yang statusnya masih DPO, yakni IW dan HR. 
Sedangkan pelaku lain yang dilaporkan dalam kasus penggelapan, Turmudi, sudah ditangkap anggota Reskrim Polres Sidoarjo. Penangkapan kedua pelaku, berdasarkan laporan pihak koperasi simpan pinjam tersebut pada 25 Nopember 2016. 
Kasubdit Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Selasa (24/1) mengatakan ungkap kasus perampokan koperasi hasil kerja sama dengan Satreskrim Polres Sidoarjo, awalnya anggota berhasil menangkap Turmudi dalam kasus penggelapan dan penipuan. Setelah dikembangkan dan didalami, akhirnya mulai terkuak kasus perampokan tersebut. 
Saat terjadi perampokan, Turmudi yang bekerja di koperasi itu mengetahui jumlah uang, berperan aktif dalam melancarkan aksi perampokan. Setelah mengetahui, tempat penyimpanan uang, korban dikumpulkan dan dikunci di dalam ruangan adminitrasi oleh Turmudi. 
Awalnya, polisi tidak mengetahui, keterlibatan Turmudi. Karena, saat melakukan perampokan menggunakan cadar atau topeng. Namun, begitu Turmudi ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelepan uang koperasi simpan pinjam, akhirnya terungkap perampokan itu. Dalam aksinya melibatkan Yusuf, seorang residivis yang pernah dibui di Polres Pasuruan. 
Aksi mereka juga tergolong berani, karena pelaku sempat menodong kasir koperasi dengan menggunakan celurit, sangkur, dan pistol. Setelah itu, pelaku meminta pada kasir koperasi untuk mengantarkan ke tempat penyimpanan uang. Uang yang berhasil digasak pelaku nilainya sebesar Rp350 juta disimpan di dekat kasir dua dua HP. 
Turmudi mengaku mempunyai dendam pada koperasi itu lantaran sering dituduh menggelapkan uang. Jumlahnya juga tidak sedikit, yakni Rp 400 juta. Padahal dirinya hanya menggelapkan Rp 200 juta. M Yusuf terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat diringkus petugas. Dua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement