LUMAJANG - Pengurus Persatuan Perangkat
Desa Indonesia (PPDI) Lumajang periode 2017-2022, kemarin Selasa (21/02)
dikukuhkan Bupati Lumajang Drs.As'at Malik, M.Ag. Pelantikan itu juga
disaksikan Ketua DPRD Agus Wicaksono, Ketua PPDI Jatim, Sujito, SH, sejumlah
SKPD dan seluruh perangkat desa se-Lumajang.
Mereka
yang dilantik itu antara lain, M. Rosul bagai ketua PPDI dan masing-masing
sebagai pengurus. Bupati sebagai pelindung dan Ketua DPRD sebagai penasehat.
Pelantikan seperti ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Lumajang.
Pengurus PPDI yang dilantik kemarin itu nantinya akan bekerja sehingga memberi
pelayanan optimal kepada masyarakat.
Bupati
Lumajang dalam sambutannya mengatakan, pengurus PPDI yang baru dilantik maupun
perangkat desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
sehingga tidak ada lagi keluhan adanya pelayanan dibawah yang tidak maksimal.
Bupati
juga meminta, Agar seluruh perangkat desa menjadi contoh yang baik dalam
pelayanan. "PPDI harus kompak dalam memberikan pelayanan terbaik karena
perangkat desa menjadi ujung tombak dari pemerintahan.Kalau mereka bagus, pemerintahan
bagus. Namun jika perangkat di desa tidak memberikan pelayanan terbaik,
otomatis pemerintah tidak bisa jalan," ujar As'at usai melantik PPDI di
Kantor diklat setempat.
Bupati
mengingatkan kepada pengurus PPDI dan perangkat desa agar bekerja dengan
sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat sehingga pemerintahan dari ringkat
Kabupaten Lumajang hingga dilevel desa bisa maksimal dalam pelayanannya. "Sepinter
apapun Bupatinya tanpa ada pelayanan maksimal kepada masyarkat, maka akan
rapuh, maka saya berpesan ayo tingkatkan pelayanan," ungkapnya.
Kepengurusan
PPDI sebelumnya mengalami kemunduran. Dimana kurangnya kekompakan dalam
menjalankan program. Bupati menambahkan, pihaknya tidak kurang-kurang membantu
menjebatani perangkat desa dalam berbagai aspek, terutama masalah jabatan.
Bahkan,
kata Bupati, pihaknya telah membuat peraturan agar jabatan perangkat desa
selesai hingga umur 60 tahun."Alhamdulillah Perbub yang telah kita buat
dan sudah dikonsultasikan ke DPR RI Komisi III, menjadi rujukan menyusun aturan
terkait dengan berapa tahun perangkat desa menempati jabatan itu," terang
Bupati sekaligus pelindung PPDI.
Sementara
itu, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono mengapriasi pengukuhan tersebut.
Pasalnya, jabatan perangkat desa sama dengan jabatan PNS yang ada dilingkungan
Pemkab Lumajang."Anda dikukuhkan oleh Bupati sama dengan posisi Kepala
Dinas, saya berterima kasih dan mari kinerja ditingkatkan dalam
pelayanan," kata Agus.
Agus
juga mengingatkan agar Pengurus PPDI maupun perangkat desa agar selalu
berkoordinasi satu sama lainnya. Pasalnya, setelah seleksi penerimaan perangkat
desa tahun lalu. Ada perangkat yang baru dan perangkat lama.
"Meningkatkan
solidiratis, PPDI harus menyambut silaturahmi dengan tujuan saling memberikan
informasi, dimana persoalan desa berbeda beda, banyak perangkat baru, butuh
searing dengan
perangkat yang senior, bagaimana cara
memecahkan permasalahan dimasyarakat," ungkapnya.
Selain
itu, lanjut Agus, PPDI bukan hanya bekerja memberikan pelayanan di bidang
administrasi saja. Namun pelayanan dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dimana,
Agus mengungkapkan, angka kriminalitas semakin meningkat sedangkan personil
kepolisian minim.
"Kepolisian tidak mungkin menjaga keseluruhan keamanan, Ayo mari
menjaga bersama keamanan, banyak cara memberikan pelayanan kepada
masyarakat," katanya.
Sementara itu, dalam pengukuhan itu, Bupati dan
ketua DPRD Lumajang berjanji akan memberikan fasilitas kepada PPDI. Fasilitas
tersebut berupa kendaraan dinas. Selain PPDI, Asosiasi Kepala Desa, akan
mendapatkan juga. Pemberian itu, akan dilaksanakan dalam tahun 2018 mendatang.
(h)