Bupati Ingatkan Perangkat Desa Harus Berikan Pelayan Maksimal

LUMAJANG - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lumajang periode 2017-2022, kemarin Selasa (21/02) dikukuhkan Bupati Lumajang Drs.As'at Malik, M.Ag. Pelantikan itu juga disaksikan Ketua DPRD Agus Wicaksono, Ketua PPDI Jatim, Sujito, SH, sejumlah SKPD dan seluruh perangkat desa se-Lumajang.
Mereka yang dilantik itu antara lain, M. Rosul bagai ketua PPDI dan masing-masing sebagai pengurus. Bupati sebagai pelindung dan Ketua DPRD sebagai penasehat. Pelantikan seperti ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Lumajang. Pengurus PPDI yang dilantik kemarin itu nantinya akan bekerja sehingga memberi pelayanan optimal kepada masyarakat.
Bupati Lumajang dalam sambutannya mengatakan, pengurus PPDI yang baru dilantik maupun perangkat desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi keluhan adanya pelayanan dibawah yang tidak maksimal.
Bupati juga meminta, Agar seluruh perangkat desa menjadi contoh yang baik dalam pelayanan. "PPDI harus kompak dalam memberikan pelayanan terbaik karena perangkat desa menjadi ujung tombak dari pemerintahan.Kalau mereka bagus, pemerintahan bagus. Namun jika perangkat di desa tidak memberikan pelayanan terbaik, otomatis pemerintah tidak bisa jalan," ujar As'at usai melantik PPDI di Kantor diklat setempat.
Bupati mengingatkan kepada pengurus PPDI dan perangkat desa agar bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat sehingga pemerintahan dari ringkat Kabupaten Lumajang hingga dilevel desa bisa maksimal dalam pelayanannya. "Sepinter apapun Bupatinya tanpa ada pelayanan maksimal kepada masyarkat, maka akan rapuh, maka saya berpesan ayo tingkatkan pelayanan," ungkapnya.
Kepengurusan PPDI sebelumnya mengalami kemunduran. Dimana kurangnya kekompakan dalam menjalankan program. Bupati menambahkan, pihaknya tidak kurang-kurang membantu menjebatani perangkat desa dalam berbagai aspek, terutama masalah jabatan.
Bahkan, kata Bupati, pihaknya telah membuat peraturan agar jabatan perangkat desa selesai hingga umur 60 tahun."Alhamdulillah Perbub yang telah kita buat dan sudah dikonsultasikan ke DPR RI Komisi III, menjadi rujukan menyusun aturan terkait dengan berapa tahun perangkat desa menempati jabatan itu," terang Bupati sekaligus pelindung PPDI.
Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono mengapriasi pengukuhan tersebut. Pasalnya, jabatan perangkat desa sama dengan jabatan PNS yang ada dilingkungan Pemkab Lumajang."Anda dikukuhkan oleh Bupati sama dengan posisi Kepala Dinas, saya berterima kasih dan mari kinerja ditingkatkan dalam pelayanan," kata Agus.
Agus juga mengingatkan agar Pengurus PPDI maupun perangkat desa agar selalu berkoordinasi satu sama lainnya. Pasalnya, setelah seleksi penerimaan perangkat desa tahun lalu. Ada perangkat yang baru dan perangkat lama.
"Meningkatkan solidiratis, PPDI harus menyambut silaturahmi dengan tujuan saling memberikan informasi, dimana persoalan desa berbeda beda, banyak perangkat baru, butuh searing dengan perangkat yang senior, bagaimana cara memecahkan permasalahan dimasyarakat," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Agus, PPDI bukan hanya bekerja memberikan pelayanan di bidang administrasi saja. Namun pelayanan dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dimana, Agus mengungkapkan, angka kriminalitas semakin meningkat sedangkan personil kepolisian minim. "Kepolisian tidak mungkin menjaga keseluruhan keamanan, Ayo mari menjaga bersama keamanan, banyak cara memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya. 
Sementara itu, dalam pengukuhan itu, Bupati dan ketua DPRD Lumajang berjanji akan memberikan fasilitas kepada PPDI. Fasilitas tersebut berupa kendaraan dinas. Selain PPDI, Asosiasi Kepala Desa, akan mendapatkan juga. Pemberian itu, akan dilaksanakan dalam tahun 2018 mendatang. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement