JOMBANG - Tampaknya, Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto tak main-main
menindak anggotanya yang melanggar aturan di kepolisian. Hal ini dikatakan
pihaknya terkait oknum anggotanya yang terlibat kasus Narkoba jenis Sabu-sabu
yang tertangkap beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika terbukti bisa dilaksanakan Sidang Komisi Etik Profesi. Nah,
jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka oknum tersebut terancam hukuman
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ini komitmen kami dalam pemberantasan Narkoba. Bahwa anggota yang terlibat
itu terancam diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai
anggota polisi,” ujarnya, Selasa (14/2/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penangkapan salah satu Oknum Anggota
Polres Jombang berinisial SI berpangkat Aiptu, yang dilakukan Satuan Reserse
Narkoba Polres Kediri, dibenarkan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Senin
(13/2/2017).
Dalam penuturannya, pihaknya menyayangkan terhadap ulah salah satu
anggotanya tersebut. Bagaimana tidak, di tengah-tengah dirinya melalukan banyak
terobosan dalam membasmi peredaran narkoba, justru anggotanya yang melakukan
tindakan tersebut.
“Kita sudah menerima laporan tersebut dan akan kita lakukan penindakan
terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota tersebut,” ujarnya saat
ditemui di salah satu acara.
Sebagai informasi, pada Sabtu (11/2/2017), sekitar pukul 12.00 WIB, Satres
Narkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang anggota Polri aktif atas nama
Sugeng Irianto berpangkat Aiptu NRP 62120098, Jabatan Staf Bagsumda Polres
Mojokerto dengan barang bukti 2 (dua) paket SS seberat 0,7 gram.
Selanjutnya, petugas Satres Narkoba Polres Kediri langsung menuju ke rumah
Aiptu Sugeng Irianto. Pada saat itu, bersamaan datanglah Aiptu Suryadi yang
akan ke rumah Aiptu Sugeng Irianto, dan langsung diamankan.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah kosong sebelah rumah Aiptu Sugeng
Irianto. Dan di dalam rumah tersebut, diamankan seorang Anggota Polri atas nama
Aiptu Dwi Putro Didik, Anggota Polres Kediri Kota, dan 2 wanita yang berprofesi
sebagai pemandu karaoke (purel), serta diketemukan barang bukti seperangkat
alat hisab SS.
Kemudian ketiga oknum dibawa ke Polres kediri untuk dilakukan pemeriksaan
dan tes urine. Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Urkes Polres Kediri
menyebutkan, Aiptu Sugeng Irianto, Aiptu Suryadi, dan Aiptu Dwi Putro Didik,
positif mengandung amfetamin dan metafetamin.
Kesimpulan kedua, ketiga oknum terbukti
mengonsumsi narkotika jenis SS. “Memang, saat ini SI masih berada di Polres
Kediri. Rencananya, sore nanti akan diserahkan ke kami (Polres Jombang, red)
untuk ditindak lanjuti,” pungkas AKBP Agung Marlianto.(ko/kj)