SIDOARJO - Pengadaan Mobil Dinas Kepala
Desa (Mobdin Kades) yang sempat dicoret oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim)
Soekarwo akhirnya disetujui oleh Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim.
Hadi
Subiyanto anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD)
Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa Mobdin yang berganti nama menjadi Mobil
Operasional Desa (MOD) itu akan direalisasikan pada tahun 2017 ini dalam bentuk
bantuan khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Dimana
setiap desa akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 202 juta atau sekitar Rp
70 milyar untuk 353 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
“Namun
spesifikasinya sudah ditentukan bahwa MOD tersebut harus berupa mobil pelayanan
seperti ambulance,” kata Hadi Subiyanto, Rabu (14/2/2017) lalu.
Diungkapkan
oleh politisi Partai Golkar itu bahwa pada saat pembahasan di Banggar dirinya
sudah berusaha menolak terkait pengadaan MOD karena bukanlah kebutuhan yang
mendesak sehingga harus dipaksakan oleh Pemkab Sidoarjo.
“Akan
tetapi dari 25 orang anggota Banggar, hanya 2 orang saja yang menolak pengadaan
MOD tersebut,” ungkapnya.
Hal
senada juga disampaikan oleh Bangung Winarso bahwa pengadaan MOD tersebut telah
disetujui oleh Pemprop Jatim untuk direalisasikan ke desa melalui bantuan
khusus.
Walaupun
sudah berusaha melakukan penolakan, namun Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten
Sidoarjo itu harus kalah pada saat pembahasan di Banggar seperti yang dialami
oleh Hadi Subiyanto.
“Agar
tidak terjadi penyimpangan dan salah dalam penggunaannya, MOD tersebut harus
ada tulisan Mobil Pelayanan Desa APBD 2017,” sampainya.
Selain
itu, MOD tersebut tidak boleh dibawah pulang oleh Kades terkait dan harus tetap
berada di balai desa setempat sehingga penyimpangan dalam penggunaannya dapat
diminimalisir.
Pemkab
Sidoarjo hanya memberikan bantuan berupa mobil saja, sedangkan untuk biaya
perawatan dan operasional MOD tersebut sepenuhnya ditanggung oleh anggaran desa
masing-masing. (had)