SURABAYA
- Polsek Semampir dan Kejari Tanjung
Perak dinilai kurang profesional dan tidak transparan menangani kasus
pembunuhan. Pasalnya Pahrol Rozi alias Bahrul alias Penthil Bin Madeki, yang
diduga melakukan pembunuhan di depan toko Jl. Jatisrono No 20 Surabaya, tidak
ada kejelasan status terkait kasus tersebut.
Akibat lalai dalam menjalankan
tugas, Kejari Tanjung Perak dan Polsek Semampir dikirimi surat oleh tim kuasa
hukum Pahrol, Hasonongan Hutabarat & associates, untuk pembebasan kliennya
demi hukum. Namun surat yang dilayangkan tim kuasa hukum 1 pebruari 2017 itu
tidak ada balasan dari Kejari Tanjung Perak maupun Polsek Semampir.
"Tujuan kami mengirim surat
permohonan tersebut, dengan harapan dapat membebaskan demi hukum Pahrol Rozi,
sebab sudah jelas masa penahanan sudah habis namun tidak ada kejelasan status
yang ditetapkan kepada klien kami," ungkap Hasonangan Hutabarat, SH,.MH.
Awalnya Pahrol ditahan 20 hari
pertama, terhitung sejak 1 Desember 2016 hingga 20 Desember 2016, kemudian
diperpanjang 40 hari kembali hingga 29 Januari lalu, untuk melengkapi berkas
perkara hingga P-21. Namun setelah masa perpanjangan penahanan habis tidak ada
putusan kelanjutan perkara. Selain itu pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari
juga tidak mengirim surat perpanjangan penahanan kepada keluarga.
Saat tim kuasa hukum mendatangi
Polsek Semampir untuk menindak lanjuti terkait pembebasan demi hukum kliennya
itu terkejut, karena malah ditunjukkan surat perpanjangan surat penahanan.
Seharusnya surat tersebut yang meminta pihak kejakasaan bukan polisi.
Pahrol
kini juga masih mendekam di sel Mapolsek Semampir, padahal berkas perkara sudah
dilimpahkan ke kejaksaan. Hasonangan akan mendatangi Kejari Tanjung Perak untuk
mengklarifikasi terkait surat perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik
Polsek Semampir.
"Seharusnya yang meminta surat
perpanjangan penahanan dari pihak jaksa penuntut umum, bukan Polisi. Namun
nanti akan saya buka di pengadilan, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan
prosedural atau tidak," tutur Hasonangan.
Jika memang ternyata kliennya yang seharusnya
tidak bebas demi hukum sesuai yang diatur dalam pasal 24 ayat 4 KUHAP No. 8
tahun 1981, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak
kliennya itu, pungkasnya. (eko)