SIDOARJO
TIPIKOR -
Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Timur
2013,yang diterima 32 desa di KabupatenSidoarjo,terus menyeret para pelakunya
ke dalam sel tahanan.
Kali ini giliran Muh Moezamil,mantan
sekretaris AKD se-jatim yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung
dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo.Moezamil merupakan
tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi bansos yang bersumber dari APBP pemprof
Jatim ini.
“setelah kami periksa secara
insentif pada selasa (21 februari 2017).penyidik menemukan dua alat bukti untuk
menaikan status kami dari saksi menjadi tersangka.pukul 20.30, tersangka lalu
kami tahan untuk mempermudah proses penyidik,”kata Kajari Sidoarjo,H M Sunarto
melalui kasi Pidsus Adi Harsanto,Rabu (22 februari 2017).
Adi mengungkapkan,peran Moezamil
dalam kasus dugaan korupsi bansos yang diterima desa di Sidoarjo cukup
strategis.ketika itu Moezamil menjabat sebagai sekretaris Asosiasi Kepala Desa
(AKD) se-Jawa Timur.“yang bersangkutan turut serta membantu dan berkerjasama
dengan tersangka Anang Suhari dalam kasus tersebut,”imbuh mantan Kasi Pidsus
Kejari Sumenep itu.
Menurut Adi,Moezamil yang notabene
mantan kades Desa Bono,kecamatan boyolangu,Kabupaten Tulungagung itu baru bebas
mejalani kurungan.Dia divonis bersalah pengadilan Tipikor Jatim, 1 tahun 4
bulan.“tersangka baru 1 tahun keluar dari penjara menjalani hukuman
dengan kasus yang sama.Yakni tersangkut kasus yang sama (Bansos APBP Jatim
2013) di Ponegoro,” jelasnya.
Kendati sudah menetapkan dua orang
sebagai tersangka,namun lanjut Adi,tidak menuntut kemungk inan ada keterlibatan
pihak lain dalam kasus Bansos untuk pembangunan infrastruktur itu.sebab,kini
penyidik tengah mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
Terlebih penyidik sudah memanggil
sejumlah saksi dari ketua dan bendahara Pokmas dan sejumlah kades.Begitu juga
saksi Sugiarto,narapidana Rutan Bangil,Kabupaten Pasuruan,yang dijebloskan
Kejari Pasuruan dalam kasus Bansos yang diduga mengetahui persoalan yang kini
tengah disidik oleh Kejari Sidoarjo ini.
“atas perbuatannya,Moezamil akan
dijerat pasal 2 dan 3,jo pasal 11 dan 12 huruf E undang-undang nomor 31 tahun
1999,sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya.
Sebelumnya,penyidik korps Adhyaksa
Kabupaten Sidoarjo sudah menetapkan satu tersangka,yakni Anang Suhari.Selain
itu,penyidik juga menahan mantan Kades Kepatihan ini.Ia merupakan koordinator
yang berperan memotong anggaran bansos dari para penerima.
Bansos yang anggarannya dipotong hingga mencapai
70 persen dari anggaran yang dikucurkan.Jumlah bantuan yang diterima Pokmas
pun,bervariasi kisaran Rp 120 juta hingga Rp 145 juta itu. (mon)