Tidak Jerah, Mantan Kades Melakukan Korupsi Lagi

SIDOARJO TIPIKOR -  Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Timur 2013,yang diterima 32 desa di KabupatenSidoarjo,terus menyeret para pelakunya ke dalam sel tahanan.

Kali ini giliran Muh Moezamil,mantan sekretaris AKD se-jatim  yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo.Moezamil merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi bansos yang bersumber dari APBP pemprof Jatim ini.

“setelah kami periksa secara insentif pada selasa (21 februari 2017).penyidik menemukan dua alat bukti untuk menaikan status kami dari saksi menjadi tersangka.pukul 20.30, tersangka lalu kami tahan untuk mempermudah proses penyidik,”kata Kajari Sidoarjo,H M Sunarto melalui kasi Pidsus Adi Harsanto,Rabu (22 februari 2017).

Adi mengungkapkan,peran Moezamil dalam kasus dugaan korupsi bansos yang diterima desa di Sidoarjo cukup strategis.ketika itu Moezamil menjabat sebagai sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Jawa Timur.“yang bersangkutan turut serta membantu dan berkerjasama dengan tersangka Anang Suhari dalam kasus tersebut,”imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu.

Menurut Adi,Moezamil yang notabene mantan kades Desa Bono,kecamatan boyolangu,Kabupaten Tulungagung itu baru bebas mejalani kurungan.Dia divonis bersalah pengadilan Tipikor Jatim, 1 tahun 4 bulan.“tersangka baru 1 tahun keluar dari penjara  menjalani hukuman dengan kasus yang sama.Yakni tersangkut kasus yang sama (Bansos APBP Jatim 2013) di Ponegoro,” jelasnya.

Kendati sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka,namun lanjut Adi,tidak menuntut kemungk inan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus Bansos untuk pembangunan infrastruktur itu.sebab,kini penyidik tengah mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

Terlebih penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dari ketua dan bendahara Pokmas dan sejumlah kades.Begitu juga saksi Sugiarto,narapidana Rutan Bangil,Kabupaten Pasuruan,yang dijebloskan Kejari Pasuruan dalam kasus Bansos yang diduga mengetahui persoalan yang kini tengah disidik oleh Kejari Sidoarjo ini.
“atas perbuatannya,Moezamil akan dijerat pasal 2 dan 3,jo pasal 11 dan 12 huruf E undang-undang nomor 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya.

Sebelumnya,penyidik korps Adhyaksa Kabupaten Sidoarjo sudah menetapkan satu tersangka,yakni Anang Suhari.Selain itu,penyidik juga menahan mantan Kades Kepatihan ini.Ia merupakan koordinator yang berperan memotong anggaran bansos dari para penerima.

Bansos yang anggarannya dipotong hingga mencapai 70 persen dari anggaran yang dikucurkan.Jumlah bantuan yang diterima Pokmas pun,bervariasi kisaran Rp 120 juta hingga Rp 145 juta itu. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement