Aneh, PPKm PDAM Tidak Bisa Menyusun HPS

SIDOARJO - Kualifikasi orang dalam melakukan pengadaan barang dan jasa di aparatur pemerintah tentunya tidaklah mudah.Selaku kepanjangan tangan pemerintah dalam pengadaan belanja daerah barang dan jasa tentu pelaksananya sudah teruji kompetensinya.Dalam Perpres No. 54 tahun 2010 pasal 12, ayat 2 syarat menjadi seorang Pejabat Pembuatan Komitmen (PPKm)dalam pengadaan  barang/jasa antara lain; memiliki Integritas serta memiliki sertifikat keahlian.Agar semua berjalan dengan baik pelaksanaannya,PPKm sebagaimana tupoksinya juga menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) yang harus dilakukan chek  and recheck harga.

Namun hal yang jadi pertanyaan kita semua,”Bagaimana seorang PPKm seperti; Ardiani, selaku (terdakwa) dalam kasus dugaan korupsi pemasangan pipa ke sambungan 10.000 unit rumah?”.Dalam fakta di persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Senin (27 Maret 2017) ternyata mengakui kalau tidak bisa menyusun HPS. “Apakah saudara sebagai PPKm sudah pernah mengikuti pelatihan ,”tanya salah satu anggota majelis hakim,”sudah dan telah dapat sertifikat,”jawabannya.

Perlu diketahui,dalam pemberitaan dikoran S.Newsweek terdahulu dugaan kasus korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo,yang menjadikan BUMD milik pemerintah daerah ini mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2015 ini telah menyeret Dirut PDAM dan Dirut CV Langgeng Jaya menjadi terdakwa dan telah di vonis di PN Tipikor Surabaya. Masing-masing oleh Hakim Tipikor diganjar 4 tahun penjara untuk Sugeng Wijayadi dan 6 tahun untuk Tio selaku Dirut CV Langgeng Jaya selaku perusahaan yang memenangkan lelang dengan HPS Rp 8,9 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Judi Prasetyo SH MHum akan melanjutkan persidangan hingga tanggal 5 April 2017  untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo.Dalam kasus dugaan korupsi jilid 2 di PDAM ini juga menjadikan 2 tersangka, yaitu; Kapokja (Kepala Kelompok Kerja dan PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen). (mon) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement