Dinas Pendapatan Daerah Bondowoso Kesulitan Tingkatkan Retribusi Pajak Daerah

BONDOWOSO – Dinilai selama ini belum bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Asli Daerah (DPD) Bondowoso yang baru di bentuk mendapat tekanan dari pemerintah dan DPRD untuk mendongkrak PAD. OPD baru ini sengaja dipecah dengan Badan Pengelolaan Keuangan agar fokus mengurusi pajak daerah.

Pressing dari DPRD Bondowoso juga diberikan. Bahkan, Ketua DPRD juga menurut DPD untuk mendongkrak PAD di sektor pajak restribusi daerah. Karena Bondowoso harus mencapai 10 persen dari total APBD.

Kami ditekan untuk bisa bekerja dan meningkatkan PAD melalui peningkatan pajak restribusi daerah. Padahal, ketentuan tarif retribusi ini sudah ditentukan dari pusat, kata Wiratmo Mulyanto, diruang kerjanya.

Mantan Kabag Perlengkapan ini juga menjelaskan, jika saat ini pajak retribusi di Bondowoso sudah closing list. Artinya, sudah ada daftar pajak restribusi yang dipetakan antara hak pusat dan pemerintah daerah.

Jadi, sudah jelas mana hak daerah dan hak pusat. Sehingga kami tidak bisa menambah pajak retribusi lagi, tukasnya. Meskipun tidak menetapkan angka PAD yang ditargetkan tahun ini, Wiratmo yakin PAD tahun ini meningkat.

Harus naik, selain dengan ekstensifikasi dan intensifikasi yang sudah menjadi cara klasik, kita berupaya untuk mengeliminasi kebocoran di pendapatan retribusi pajak daerah, pungkasnya.

Sekedar diketahui, PAD Kabupaten Bondowoso saat ini masih di kisaran Rp.178 Miliar dari jumlah APBD. Padahal saat ini besaran APBD Bondowoso hampir mencapai Rp.2 Triliun. Jadi, jika ingin terbebas dari predikat daerah tertinggal, paling tidak PAD harus mencapai Rp.200 Miliar, atau 10 persen dari total APBD. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement