BONDOWOSO –
Dinilai selama ini belum bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Dinas Pendapatan Asli Daerah (DPD) Bondowoso yang baru di bentuk mendapat
tekanan dari pemerintah dan DPRD untuk mendongkrak PAD. OPD baru ini sengaja
dipecah dengan Badan Pengelolaan Keuangan agar fokus mengurusi pajak daerah.
Pressing dari DPRD
Bondowoso juga diberikan. Bahkan, Ketua DPRD juga menurut DPD untuk mendongkrak
PAD di sektor pajak restribusi daerah. Karena Bondowoso harus mencapai 10
persen dari total APBD.
Kami ditekan
untuk bisa bekerja dan meningkatkan PAD melalui peningkatan pajak restribusi
daerah. Padahal, ketentuan tarif retribusi ini sudah ditentukan dari pusat, kata
Wiratmo Mulyanto, diruang kerjanya.
Mantan Kabag Perlengkapan
ini juga menjelaskan, jika saat ini pajak retribusi di Bondowoso sudah closing
list. Artinya, sudah ada daftar pajak restribusi yang dipetakan antara hak
pusat dan pemerintah daerah.
Jadi, sudah
jelas mana hak daerah dan hak pusat. Sehingga kami tidak bisa menambah pajak
retribusi lagi, tukasnya.
Meskipun
tidak menetapkan angka PAD yang ditargetkan tahun ini, Wiratmo yakin PAD tahun
ini meningkat.
Harus naik,
selain dengan ekstensifikasi dan intensifikasi yang sudah menjadi cara klasik,
kita berupaya untuk mengeliminasi kebocoran di pendapatan retribusi pajak
daerah, pungkasnya.
Sekedar diketahui, PAD
Kabupaten Bondowoso saat ini masih di kisaran Rp.178 Miliar dari jumlah APBD.
Padahal saat ini besaran APBD Bondowoso hampir mencapai Rp.2 Triliun. Jadi,
jika ingin terbebas dari predikat daerah tertinggal, paling tidak PAD harus
mencapai Rp.200 Miliar, atau 10 persen dari total APBD. (Tok)