SURABAYA - Polda Jatim bersama BNN Provinsi Jawa Timur memusnahkan
barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Lapangan Apel Mapolda Jatim,
Kamis (2/3). Jika dikonversikan, barang bukti yang dimusnahkan senilai
Rp71.347.264.700.
Barang bukti yang dimusnahkan hasil
pengungkapan Polda Jatim berupa sabu seberat 32,326 kilogram, ganja seberat
41,298 kilogram, ekstasi sebanyak 12.418 butir, Happy Five sebanyak 170 butir
dan obat keras daftar G sebanyak 25.231 butir. Sedangkan barang bukti hasil
pengungkapan dari BNN Provinsi Jawa Timur berupa sabu seberat 3,541 kilogram
dan ganja seberat 9.990 kilogram.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol
Machfud Arifin bersama Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Fatkhur Rahman turut
menyaksikan acara pemusnakah barang bukti narkoba. Hadir juga dalam kegiatan
tersebut, Waka Polda Brigjen Pol Gatot Subroto, Pejabat Utama Dir Reskoba
Kombes Pol Gagas Nugraha, Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera, Komisi
III DPR RI, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud
Arifin, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera,
Kamis (2/3) barang bukti yang dimusnahkan itu hasil Operasi Tumpas Narkoba
Semeru 2017 yang digelar Polda Jatim beserta jajaran dan operasi rutin selama
Januari – Februari 2017.
Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru
2017 tersebut berhasil ungkap 684 kasus yang melibatkan 824 tersangka. Barang
bukti berupa ganja 5,864 kilogram, shabu 1,858 kilogram, ekstasi 147,5 butir,
tembakau gorila 24,09 gram, obat daftar G 16.118 butir, dan obat keras
berbahaya 159.702 butir.
Sementara hasil operasi rutin Januari – Februari
2017, tercatat 1.212 kasus yang melibatkan 1.500 tersangka dengan barang bukti
berupa ganja 49,669 kilogram, sabu 33,694 kilogram, ekstasi 12.848 butir,
tembakau gorila 24,09 gram, obat daftar G 22,206 butir dan obat keras berbahaya
14.940 butir. (eko)