Janji Dinikahi, Gadis Belia Dicabuli Puluhan Kali

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menemukan remaja yang sempat dinyatakan hilang. Setelah dilaporkan hilang selama satu bulan, BYA, 17, warga Jl. Kemlaten akhirnya kembali ke pelukan orangtuanya.

Selama satu bulan, pelajar SMK di kawasan Tambaksari itu kabur bersama Joko, 29, warga Cilik Riwut, Palangkaraya. Ironisnya dalam pelarian, remaja itu sudah berulang kali disetebuhi Joko layaknya suami istri di sebuah kos di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (21/3) mengatakan bahwa penemuan korban sekaligus penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan laporan kehilangan anak dari orangtua korban. BYA diketahui menghilang dan tidak pulang ke rumah pada awal Februari lalu.

Awalnya korban diantar ayahnya ke sekolah. Tapi tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan orangtua, korban ternyata kabur begitu saja dan tidak masuk sekolah. Setelah dihubungi dan ditunggu tak ada hasil, orang tuanya melapor ke Mapolrestabes Surabaya.

Setelah mendapatkan laporan kehilangan, Tim Anti Bandit lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi jika pada tanggal 10 Februari lalu, BYA sempat terlihat di Bandara Internasional Juanda. Setelah dicek, ternyata BYA pergi naik pesawat Citilink tujuan Surabaya-Palangkaraya sendirian.

Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Anti Bandit lantas berangkat ke Palangkaraya untuk mencari keberadaan korban. Setelah sehari di Palangkaraya, tim akhirnya mendapatkan informasi jika BYA tinggal di sebuah rumah di Jalan Hiu Putih XIII Nomor 9, Palangkaraya. Namun setelah dicek, BYA ternyata sudah tidak tinggal di sana.

Menurut Siti, pemilik rumah, BYA memang pernah bekerja sebagai baby sitter di rumahnya. Namun, BYA kini tinggal bersama Joko Suparmantu di sebuah rumah kos di Jalan Badak 15 kamar H. Joko tidak lain adalah keponakan Siti. Berdasarkan keterangan Siti tersebut, polisi segera bergerak ke rumah kos dimaksud. Saat digerebek, petugas mendapati korban dan pelaku tinggal di sana.

Keduanya pun diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, Joko mengakui selama sebulan tinggal bersama, BYA sudah disetubuhi berulangkali. Dari fakta itulah, akhirnya polisi menetapkan Joko sebagai tersangka. Keduanya lantas dibawa ke Surabaya dan tiba di Mapolrestabes sekitar Selasa (21/2) pukul 13.00.

Berdasarkan hasil penyidikan, Joko sudah dua kali berusaha membawa kabur BYA. Selain pada 10 Februari lalu, Joko sebenarnya sudah sempat membelikan tiket pesawat untuk BYA pada 11 Januari. Hanya saja saat hendak pergi menemui dirinya di Palangkaraya, aksi korban ketahuan oleh orangtua sehingga tidak jadi berangkat.

Setelah itu, pelaku rupanya kembali membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan korban ke Palangkaraya pada 10 Februari dengan harga Rp 700 ribu. Hingga akhirnya korban berhasil kabur dari sekolah dan berangkat ke Palangkaraya.

Awal mula kejadian ini, saat itu Joko dan BYA bertemu lalu bertukar nomor handphone. Ternyata setelah pertemuan itu, keduanya jadi sering berkomunikasi lewat media sosial Line. BYA sering curhat mengenai masalah keluarganya. Bahkan, dia mengaku sudah tidak betah karena sikap ayahnya yang sangat keras kepadanya. Dari komunikasi intens lewat medsos itulah, mereka akhirnya menjalin hubungan. Setelah itu, korban dibujuk agar datang saja ke Palangkaraya. Selain itu korban juga menjanjikan akan menikahinya. 

Kemudian setelah tiba di Palangkaraya, Joko mengajak korban ke tempat kosnya. Sedangkan agar bisa tinggal gratis, dia lantas menitipkan BYA ke rumah tantenya dan bekerja sebagai baby sitter. Namun selama sebulan tinggal bersamanya, Joko sudah berulangkali mencabuli korban.

Sementara itu, ayah BYA yakni AD, 45, mengaku apa yang dia lakukan semata-mata hanya ingin mendidik dan melindungi anaknya dari pergaulan yang negatif. AD mengaku merasa bingung bagaimana cara mendidik anaknya.

Dia meminta polisi menindak pelaku yang sudah merayu dan mencabuli anaknya. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada polisi lantaran berhasil menemukan putrinya dalam kondisi selamat. Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement