SIDOARJO - Kepala desa Ploso Kecamatan
Krembung Saiful Efendi dan Seketarisnya Abd.Rofik diamankan Polisi setelah
tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional
Agraria (Prona). Dua petinggi desa tersebut, ditangkap oleh Unit Tipikor
Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan saat ini keduanya masih menjalani
pemeriksaan. “Dua perangkat desa ini setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya
dinyatakan menjadi tersangka,” kata AKP Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polresta
Sidoarjo, Kamis (02/03).
Masih kata AKP Teguh, Keduanya tertangkap
tangan pada saat melakukan pungutan liar untuk pembuatan surat hibah waris, dan
pengukuran tanah, serta pengurusan sertifikat
tanah dengan sistem Prona. “Masing-masing kasus pemohan diwajibkan bayar
sebesar Rp.500 ribu hingga Rp.1,5 juta. Dan ini memberatkan warga,” jelas
Wakasat Reskrim.
AKP Teguh Setiawan menambahkan, selain
itu pihaknya mengamankan barang bukti, berupa uang tunai hasil dari operasi
tangkap tangan tersebut sebesar Rp.521.200.000. Puluhan kwitansi transaksi,
selama periode bulan Agustus 2016 hingga Februari 2017. “Saat OTT, petugas
berhasil menyita Rp.296,8 juta, diduga kepala desa Saiful mendapat bagian
Rp.71,2 juta dan Abd Rofik menerima Rp.15 juta,” ungkap AKP Teguh.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 12 huruf e UU RI
No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999, subsidair pasal 11 UU
RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (had)