Kades Dan Sekdes Ploso Krembung Terjaring OTT

SIDOARJO - Kepala desa Ploso Kecamatan Krembung Saiful Efendi dan Seketarisnya Abd.Rofik diamankan Polisi setelah tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Dua petinggi desa tersebut, ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. “Dua perangkat desa ini setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dinyatakan menjadi tersangka,” kata AKP Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (02/03).

Masih kata AKP Teguh, Keduanya tertangkap tangan pada saat melakukan pungutan liar untuk pembuatan surat hibah waris, dan pengukuran tanah, serta pengurusan sertifikat  tanah dengan sistem Prona. “Masing-masing kasus pemohan diwajibkan bayar sebesar Rp.500 ribu hingga Rp.1,5 juta. Dan ini memberatkan warga,” jelas Wakasat Reskrim.

AKP Teguh Setiawan menambahkan, selain itu pihaknya mengamankan barang bukti, berupa uang tunai hasil dari operasi tangkap tangan tersebut sebesar Rp.521.200.000. Puluhan kwitansi transaksi, selama periode bulan Agustus 2016 hingga Februari 2017. “Saat OTT, petugas berhasil menyita Rp.296,8 juta, diduga kepala desa Saiful mendapat bagian Rp.71,2 juta dan Abd Rofik menerima Rp.15 juta,” ungkap AKP Teguh.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 12 huruf e UU RI No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999, subsidair pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement