Kejaksaan Tahan Satu Tersangka Korupsi KONI Kabupaten Blitar

BLITAR – Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (23/3/2017) malam, menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar penggunaan anggaran Porprov Banyuwangi tahun 2015. Salah satu tersangka atas nama Mohamad Arifin, bendahara KONI Kabupaten Blitar, ditahan di Lapas Kelas II B Blitar setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan. 

“Pemeriksaan dan penahanan kepada Mohamad Arifin dilakukan setelah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres Blitar untuk kasus dugaan korupsi dana porprov di Banyuwangi tahun 2015 silam,” kata Kasi Intelijen Kejari Blitar Safi, Jumat (24/3/2017). 

Sejauh ini memang baru satu tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke kejari.  Sementara satu tersangka lainnya, yakni; Ketua KONI Kabupaten Blitar Dwi Wahyu, hingga kini belum ditahan karena berkasnya masih belum lengkap. "Arifin ditahan setelah penyidik Polres Blitar menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU),” terangnya.  

Seperti diberitakan Sebelumnya, Polres Blitar menetapkan Dwi Wahyu dan M. Arifin sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah APBD 2015 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keduanya yang bertanggung jawab atas kegiatan fiktif untuk Porprov Jatim 2015 lalu. Dari kegiatan fiktif ini, negara dirugikan Rp 972.438.000 dari anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement