Terdakwa Wisnu Wardana Di Tuntut 5 Tahun Penjara

SIDOARJO - Tim  Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur jumat (24 maret 2017) kemarin membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga selaku Kepala Biro Asset PT PWU 5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta,  subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pelepasan asset PT PWU Jatim,yang mana perusahaan tersebut adalah yang mengelola aset milik Pemprov Jatim. Tim Jaksa menilai Wisnu Wardhana melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Wisnu Wardhana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”kata jaksa Trimo saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di ruangan Candra pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya di jalan raya Juanda Sidoarjo.

Selain itu,mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu juga dikenakan hukuman tambahan sebagai uang pengganti Rp 2,6 miliar.Jika tidak di bayar 1 bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht) atas putusan pengadilan,harta bendanya di sita atau sebagai hukuman pengganti 2,6 tahun penjara.

Atas perbutannya itu,dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Trimo,hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Wisnu Wardhana tidak mengakui perbuatannya dan berbelit - belit. Disamping itu,terdakwa juga tidak nampak rasa menyesali perbuatannya. Atas tuntutan itu,Dading P.Hasta, menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaaannya pekan depan .

Majelis hakim yang diketuai oleh M.Tahsin SH MHum memberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasehat hukumnya waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoinya. Seperti diketahui, Wisnu Wardhana di tetapkan tersangka bersama Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.

Dalam persidangan,terungkap bahwa pelepasan aset PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2003 tidak melalui proses lelang dan tidak sesuai prosedur serta tidak dimuatkan di media harian nasional.Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement