Dewan Minta Pemkot Cabut Ijin Pasar Grosir Ilegal

Surabaya Newsweek-Banyaknya pasar grosir yang ada di Surabaya dan  berdampak pada sepinya Pasar Induk Osowilangun ( PIOS ) membuat para pedagang PIOS mengadu di Komisi B DPRD Surabaya  dengan tujuan mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar segera menutup beberapa pasar grosir illegal yang berada di beberapa tempat di Kota Surabaya.

“Makanya, saya mengadukan kepada DPRD Surabaya ini untuk meminta keadilan menutup pasar-pasar grosir yang illegal itu,” kata salah satu pedagang PIOS Kadek Buana saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin, (17/4/2017).

 Kadek menjelaskan, pasar grosir illegal itu adalah pasar-pasar yang tidak mengantongi izin menjual grosir dan hanya mendapatkan izin menjual eceran. Namun, kenyataannya di lapangan mereka juga menjual grosir, sehingga pasar tersebut sudah melanggar Peraturan daerah karena tidak sesuai dengan perizinannya.

“Saya minta peraturan daerahnya segera ditegakkan. Kalau izinnya eceran ya harus jual eceran, kalau izinnya grosir maka harus jual grosir,” kata dia.

Ditemukannya  Pasar grosir ilegal di beberapa tempat, diantaranya, Pasar Tanjungsari dan Dupak serta beberapa pasar grosir lainnya, yang tidak mengantongi izin grosir. Adapun dampak dari pasar grosir illegal ini sangat signifikan terhadap para pedagang di PIOS. 

“Awalnya kami sangat laris dan ramai, tapi setelah semakin banyak pasar grosir illegal, kami mengalami penurunan hingga 80 persen,” kata dia.

Trisila salah satu pengelola PIOS, , mengaku mendukung langkah para pedagang yang mengadukan ke dewan, karena mereka sebagai patner pedagang tentunya mengetahui keresahan pedagang. Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa pasar yang izinnya eceran, tapi malah menjual grosir, sehingga hal ini melanggar perda Kota Surabaya.

“Kami bawa file foto dan video yang membuktikan bahwa ada beberapa pasar sudah melakukan grosir,” kata dia.

Lebih lanjut Trisila meminta staf Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk memutar dan menayangkan foto serta video hasil rekamannya, sehingga di video tersebut tampak jelas para pedagang yang melakukan jual beli grosir, bukan eceran. Beberapa komunikasi antara pedagang dengan pembeli di video tersebut juga semakin meyakinkan bahwa pedagang jual grosir. 

“Ini harus grosir, tidak boleh ngecer,” kata salah satu pedagang dalam video tersebut.

Mazlan Mansur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta kepada perwakilan Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS itu. Sebab, kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya.

“Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya,” kata Mazlan saat memimpin dengar pendapat itu.

Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir illegal yang tidak mematuhi perda. Apabila memang melanggar, maka pasar tersebut bisa sampai pada pencabutan izin dan pembekuan atau bahkan penutupan pasar.

“Jadi, Pemkot harus  segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama,” pungkasnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement