Dewan Usulkan Tunggakan Pajak PD Pasar Surya Gunakan Dana Cadangan Pemkot



Surabaya Newsweek- Tunggakan pajak sebesar 8 Miliar yang menimpa PD Pasar Surya yang rencananya akan dibantu oleh Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya untuk melunasi tunggakan pajak tersebut,  DPRD Kota Surabaya mengusulkan untuk pengucuran dana cadangan dari pemerintah kota untuk melunasi tunggakan pajak Perusahaan Daerah Pasar Surya senilai Rp 8 miliar.
   
 "Ada dana cadangan, tetapi harus melalui persetujuan dari DPRD Surabaya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Kamis( 20 / 04/ 2017 ).

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar, rekening PD Pasar yang sebelumnya diblokir oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Jatim I bisa dibuka kembali.

Saat ditanya apakah bisa diatasi dengan APBD Surabaya 2017, Masduki mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut tidak bisa menggunakan APBD, karena tidak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Salah satu cara yang kemungkinan bisa dipakai adalah menggunakan dana cadangan.  "Ini kondisi emergensi, kalau tidak diselamatkan maka seluruh kegiatan PD Pasar berhenti," katanya.
   
Apalagi, lanjut dia, PD Pasar mempunyai potensi menghasilkan pendapatan  asli daerah (PAD) untuk menopang anggaran Pemkot Surabaya. Maka jika tidak diselesaikan secepatnya, maka akan secara tidak langsung bisa mempengaruhi PAD.
   
Saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan dari PD Pasar untuk tidak membayar pajak? Masduki mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti soal itu.
   
"Meskipun ada pergantian unsur pimpinan di PD Pasar,  namun kewajiban membayar pajak harus dilaksanakan," katanya.
   
Namun bila ada unsur kesengajaan dari PD Pasar, lanjut dia, berarti wali kota harus menyelesaikan polemik di PD Pasar, sekaligus memberikan rekomendasi mengucurkan dana cadangan untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
   
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Jatim I, Ardhie Permadi,  sebelumnya mengatakan pemblokiran terjadi lantaran PD Pasar Surya tidak melakukan pembayaran cicilan pajak setahun terakhir.
   
Dirjen Pajak sebelumnya telah mengupayakan cara agar PD Pasar Surya dapat melunasi tunggakan. Namun dari pihak bersangkutan sendiri tidak ada usaha untuk segera melunasi.

"Sebenarnya  sempat dicicil namun setahun terakhir terhenti, tidak melakukan pembayaran," katanya.
   
Ia mengatakan rekening baru dapat dibuka apabila PD Pasar Surya melunasi seluruh tunggakan piutang tersebut.( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement