Dicerai Istri, Panitera Nekat Konsumsi Narkoba

SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Yoyok Iswahyudi, 36, warga Jalan Dr Cipto Sumenep ini lantaran kedapatan menyimpan pil ektasi. Saat itu, dia akan pesta ekstasi di salah satu diskotek di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Selain Yoyok, polisi juga menangkap pelaku lain, yakni Lukman Heriyanto,29, warga Jalan Mutiara, Sumenep. Lukman adalah seorang penjual burung yang juga teman Yoyok. 

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kamis (13/4), membenarkan Yoyok merupakan panitera di PN Sumenep. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat jika Yoyok dan Lukman sering datang ke diskotek di Surabaya sambil membawa ekstasi. Dari informasi itu ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya. 

Saat itu petugas menangkap keduanya di depan sebuah Alfamart di Jalan Basuki Rahmat. Saat digeledah, kami medapatkan dua butir ekstasi yang disimpan di saku celana masing-masing tersangka. Kedua pelaku memang datang ke Surabaya dengan tujuan diskotek langganan mereka. Tujuannya untuk bersenang-senang. Keduanya telah mempersiapkan ekstasi dari Sumenep. Namun sebelum masuk ke diskotek, mereka sudah ditangkap

Tersangka mengaku ekstsi itu dibeli dari seseorang bernama Rosi. Pil itu dibeli seharga Rp 250 ribu per butirnya. Yoyok membeli ekstasi itu sesaat setelah ia akan berangkat dugem ke Surabaya. Dia membelinya dengan cara transaksi langsung dengan Rosi.

Yoyok mengaku mengonsumsi narkoba karena stres setelah bercerai dengan istrinya. Sejak itu, dia sering pergi ke Surabaya untuk dugem. Selain keinginannya sendiri, dia dugem juga sering diajak oleh teman-temannya. Dia juga mengaku jarang mengkonsumsi ekstasi. Tergantumg ada atau tidaknya uang yang dimilikinya. 

Sedangkan Lukman mengaku sudah sering diajak oleh Yoyok pergi ke diskotek. Awalnya dia hanya dugem biasa, namun ketika melihat Yoyok sering mengkonsumsi ekstasi, dia juga ikut membeli. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara, atau hukuman mati.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement