Diskoperindag Bondowoso Dan Tim Saber Pungli Beri Penyuluhan Hukum

BONDOWOSO – Menindak lanjuti arahan Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said Husni pada pelantikan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar beberapa waktu lalu, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso mengandeng Tim Saber Pungli. Hal ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi sekaligus tindakan preventif agar Aparatur Sipil Negara (ASN) linkup Diskoperindag khususnya Bidang pasar agar tidak lagi terjadi terjerat pidana Pungli kedepannya.

Turut hadir dalan acara penyuluhan tersebut, Kasih Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Hadi Marsudiono SH, MH, dan Kanit Tipikor Polres Bondowoso, Aiptu Suprapto, Kadis Kominfo Haeriyah Yuliati para Kepala Bidang, Ketua Paguyuban Pasar dan sejumlah pedagang pasar di Bondowoso. Acara tersebut bertempat di Aulah Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, Kepala Diskoperindag H. Bangbang Sukwanto mengatakan, bahwa tidak ada lagi petugas dijajaran Diskoperindag khususnya petugas UPT pasar melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan Pungli. Karena, memungut bayaran diluar ketentuan pada masyarakat merupakan bentuk pelayanan yang melanggar hukum dan Perda, kata Bangbang Sukwanto.

Bambang menegaskan, mengingatkan kepada seluruh jajaran Dinas Koperindag khususnya yang langsung melakukan pelayanan pada masyarakat, harus meninggalkan budaya mencari kaya pada setiap pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Kita sebagai pelayan masyarakat hanya diamanahkan untuk merubah budaya Pungli ini oleh negara. Apalagi yang diterima pegawai selain gaji ada tunjangan rutin yang kita terima setiap bulannya, tegasnya.

Bambang juga menegaskan, peran serta para Ketua Paguyuban Pasar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait nilai restribusi yang harus dibayar oleh para pedagang harus sesuai dengan Perda, sehingga tidak ada lagi Pungli yang dilarang oleh peraturan dan perundangan.

Ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi dibebani tanbahan biaya yang merugikan mereka, kita sebagai pelayan masyarakat bukan untuk mencekik lewat Pungli, tapi untuk mensejahterakan masyarakat dengan memberikan kemudahan pelayanan, katanya.

Selain itu, untuk menghindari tanbahan biaya, Diskoperindag berencana mengandeng provider untuk dibuatkan aplikasi online, tujuannya, kata Bambang, untuk memudahkan masyarakat berbelanja, karena selai prosesnya lebih cepat, dengan berbelanja menggunakan aplikasi ini harganya juga murah dan barang yang dipesan akan diantar ketempat yang memesan. Muda-mudahan dalam waktu dekat ini, program yang kami rintis ini segera bisa dilaksanakan, sambil menunggu aplikasi yang kita buat selesai, imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono, menyambut baik upaya Kepala Diskoperindag yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pegawai dilingkungan Diskoperindag, dengan mamfaatkan  sosialisasi Saber Pungli ini, dapat menjadikan pintu masuk untuk mensejahterakan masyarakat.
Kami minta kepada seluruh pegawai Diskoperindag yang kebetulan memang posisinya mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat untuk tidak membebani mereka dengan Pungli, kata Kasi Intel Kejari Bondowoso.

Dengan dilaksanakan sosialisasi Saber Pungli ini, kata Hadi, harapannya bisa memberikan pencerahan untuk menguatkan langka Tim Saber Pungli sebagai lembaga hukum yang dapat memotivasi kepada masyarakat.Sosialisasi ini pula dalam rangka mencegah agar tidak lagi terjadi Pungli yang merugikan masyarakat Bondowoso, ujarnya.

Dia menandaskan, bahwa tugas Saber Pungli ini ada beberapa bidang, yakni satgas inteljen, pencegahan, penindakan serta yustisi. Pungutan liar definisinya adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.Menurutnya, dimana praktek Pungli tersebut merupakan bagian dari korupsi seperti halnya perkembangan korupsi akhir-akhir ini nampak semakin sistematis dan terpola. Luas lingkupnya juga telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat yang paling bawah.

Secara nasional telah disepakati bahwa korupsi bukan saja sebagai kejahatan luar biasa tetapi juga salah satunya tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari adalah pungutan liar, terangnya.
 
Hadi menambahkan, Pungli ini merupakan bagian dari perbuatan korupsi masuk rana pidana yang dibagi tiga kategori yakni kecil, sedang dan besar. Dan perlu untuk diketahui untuk area waspada Pungli sesuai Inmendagri 180/3935/SJ yakni perijinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik dan pengadaan barang jasa serta kegiatan lain yang berisiko penyimpangan. Mari kita bersama-sama memberantas praktek ini agar tujuan kita untuk mensejahterakan masyarakat dapat terwujut, imbuhnya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement